Diadukan ke Polda Jabar, Pelapor Sebut Promo Miras Gratis Disengaja

Diadukan ke Polda Jabar, Pelapor Sebut Promo Miras Gratis Disengaja

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 28 Jun 2022 01:30 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel (Karin-detikcom)
Foto: Konferensi pers penetapan tersangka kasus Holywings di Polres Jaksel (Karin-detikcom)
Bandung -

Promo minuman keras 'Muhammad' dan 'Maria' turut dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh PP Pemuda Persatuan Islam (Persis). Pelapor menduga pemberian promo dengan mengaitkan isu agama hal yang disengaja.

"Diduga kuat ini sudah ada grand design yang terstruktur untuk membuat kegaduhan dan menyakiti umat beragama di republik ini," ucap Frandes Iko tim advokat yang mendampingi pelapor kepada detikJabar via pesan singkat, Senin (27/6/2022).

Dugaan itu diperkuat lantaran promo tersebut diunggah di media sosial (medsos) resmi milik Holywings. Sehingga, kata dia, diduga ada target pemasaran yang dilakukan oleh pihak Holywings.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya ini ada unsur kesengajaan. Lah wong ada di database medsos-nya sendiri banyak nama-nama itu. Sehingga menjadi target marketing. Apalagi itu diposting di medsos resminya," kata dia.

Dia menambahkan alasannya ikut melaporkan kasus itu ke Polda Jabar lantaran promo tersebut dinilai pelecehan terhadap agama terutama Nabi Muhammad. Dia juga mendorong agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan pengaduan yang diajukan.

"Ini sebaiknya menjadi pelajaran buat kita semua bahwa janganlah bermain-main dengan agama apalagi sampai melecehkan agama tertentu karena ini sangat sensitif untuk kita umat beragama di repubulik ini," tutur dia.

Seperti diketahui, kasus promo minuman beralkohol untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' yang dilakukan oleh Holywings turut diadukan ke Polda Jabar. Promo tersebut dinilai telah melecehkan agama.

Pengaduan dilakukan ke Polda Jabar oleh sejumlah advokat dan Pemuda Persatuan Islam (Persis) pada Jumat (24/6) kemarin. Pengaduan tersebut sudah diterima oleh Polda Jabar dengan pengadu atas nama Zam Zam Aqbil Raziqin.

"Kami mengadukan atas kasus yang lagi heboh yang mana menyebut nama Muhammad Saw dan alhamdulillah pengaduan sudah diterima," ucap Tim Advokat Heri Gunawan kepada detikJabar, Sabtu (25/6/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membenarkan adanya pengaduan itu. Laporan pengaduan diterima dan akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Pengaduan ini kita terima, kita akan arahkan ke Polda Metro (Jaya) untuk ditindaklanjuti karena TKP-nya di sana," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif serta pengumpulan alat bukti yang cukup.

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).

Berikut keenam tersangka itu:

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads