
Pj Gubernur Jatim Tegaskan HGB di Laut Sidoarjo Harus Segera Ditertibkan
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono tegaskan penertiban HGB di laut Sidoarjo harus segera dilakukan tanpa menunggu masa aktif habis. Dia menunggu hasil investigasi.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono tegaskan penertiban HGB di laut Sidoarjo harus segera dilakukan tanpa menunggu masa aktif habis. Dia menunggu hasil investigasi.
BPN Jatim ternyata pernah mengeluarkan surat peringatan kepada PT Surya Inti Permata 7 tahun silam. Peringatan itu terkait HGB 656 hektare di laut Sidoarjo.
Nelayan Desa Segoro Tambak mengungkapkan bahwa laut dengan HGB di Sidoarjo pernah dipagari oleh perusahaan pemilik. Bukan dengan bambu tapi dengan kayu.
HGB seluas 656 hektare ditemukan di laut Sidoarjo. Nelayan menyebut di wilayah itu pernah dipasang pagar oleh perusahaan pemilih HGB.
HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo dimiliki PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Simak profik kedua perusahaan tersebut berikut ini.
Dinas Kelautan Jatim meninjau lokasi HGB 656 hektare di laut Sidoarjo. Hasilnya, mereka tidak menemukan bangunan. Investigasi akan terus dilakukan.
BPN Jatim menyebut HGB 656 hektare di laut Sidoarjo tak terkait proyek tertentu yang membutuhkan reklamasi. Dipastikan tak ada pengajuan reklamasi di Sidoarjo.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri memastikan investigasi HGB 656 hektare di laut Sidoarjo masih berlangsung. Jika terbukti melanggar HGB bisa dicabut.
Polda Jatim menginvestigasi temuan Hak Guna Bangunan 656 hektare di laut Sidoarjo. Penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi untuk mendalami kasus ini.
Kepala Desa Segoro Tambak, Anik Mahmudah menyiratkan ada permasalahan menahun di balik HGB 656 hektare di laut Sidoarjo. Sekarang Anik sulit dihubungi.