Temuan HGB Laut 656 Ha, BPN Jatim Pastikan Tak Ada Reklamasi di Sidoarjo

Temuan HGB Laut 656 Ha, BPN Jatim Pastikan Tak Ada Reklamasi di Sidoarjo

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 22 Jan 2025 16:00 WIB
Lokasi HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo yang ternyata dimiliki 2 perusahaan.
Lokasi HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo yang dikuasai 2 perusahaan. (Foto: tangkapan layar/google maps)
Surabaya -

BPN Jatim memastikan HGB di laut Sidoarjo seluas 656 hektare yang ditemukan warganet melalui aplikasi Bhumi, ATR/BPN, dipastikan tidak terkait dengan proyek reklamasi. Investigasi mengenai HGB di atas laut ini masih berlangsung.

Kepala BPN Jatim Lampri saat ditanya apakah HGB itu berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan reklamasi, Lampri menegaskan tidak ada reklamasi di Sidoarjo. Berdasarkan pandangan pribadinya, HGB itu murni merupakan permohonan hak dari perusahaan.

"Setahu saya di sana nggak ada reklamasi. Tapi ini dari penilaian saya sendiri, bukan hasil investigasi. Pure, murni pemohonan hak dari PT. Dari hasil pembebasan ganti penggarapan. Mungkin lho ya, itu," ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (21/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Lampri menegaskan bahwa secara regulasi dan hukum penerbitan HGB di atas laut tidak diperbolehkan. Kecuali bila HGB itu memang dikeluarkan untuk reklamasi.

"Tapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan investigasi sedang dilakukan untuk memastikan kebenaran bahwa HGB itu memang diterbitkan untuk lautan. Bila pun dahulu berupa tanah dan mengalami abrasi, menurutnya itu telah menjadi lahan musnah.

"Investigasi kami rekam, kami potret apakah berada di laut HGB itu. Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kami tetap menunggu (hasil) investigasi," jelasnya.

Bukan cuma itu, BPN Jatim menurutnya juga sedang melakukan pencarian berkas-berkas administrasi berkaitan degan penerbitan HGB di laut Sidoarjo tersebut.

"Oleh karena itu kami mencari dokumen-dokumen yang terkait penerbitan HGB. Mencari dokumen data berkaitan dengan penerbitan," ujarnya.

Lampri menegaskan bila ternyata berdasarkan hasil investigasi prosedur penerbitan HGB di laut itu ternyata melanggar aturan yang berlaku pihaknya bisa melakukan pencabutan.

"Kalau dilakukan pelanggaran tentu kami batalkan, salah satunya. Tapi menunggu lah, sabar, jangan suuzan. Itu tahun 1996," kata Lampri.

Proses investigasi itu oleh Kanwil BPN Jatim menurutnya tidak membutuhkan waktu terlalu lama. Hasil investigasi itu akan segera disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.

"Secepatnya, dalam minggu ini insyaallah sudah selesai," ujarnya.

BPN menemukan bahwa HGB seluas 656 hektare di laut itu terbagi menjadi 3 sertifikat. Ketiga HGB itu dikeluarkan pada 1996 dan berakhir pada 2026. Ada 2 perusahaan yang menguasai HGB itu yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Berdasarkan hasil verifikasi sementara yang dilakukan BPN, PT Surya Inti Permata memiliki 2 sertifikat HGB dengan luasan masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sisanya seluas 152,36 hektare dimiliki PT Semeru Cemerlang.




(dpe/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads