BPN Bisa Batalkan HGB di Laut Sidoarjo Bila Memang Melanggar Aturan

BPN Bisa Batalkan HGB di Laut Sidoarjo Bila Memang Melanggar Aturan

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 22 Jan 2025 15:20 WIB
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri saat menyampaikan penjelasan tentang HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri. (Foto: Dok. Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menegaskan proses investigasi tentang temuan HGB di laut Sidoarjo seluas 656 hektare masih dilakukan. Dia memastikan bila prosedur penerbitan HGB itu ternyata melanggar, pihaknya bisa mencabutnya.

Seperti telah disampaikan dalam konferensi pers kemarin, HGB di laut Sidoarjo dengan total luasan 656 hektare yang dibagi menjadi 3 sertifikat itu dikuasai oleh 2 perusahaan. Yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

"Kalau dilakukan pelanggaran tentu kami batalkan, salah satunya. Tapi menunggu lah, sabar, jangan suuzan. Itu tahun 1996," kata Lampri kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di kantornya di Surabaya, Selasa (21/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lampri menjelaskan bahwa BPN Jatim hingga saat ini juga masih melakukan pencarian berkas-berkas administrasi penerbitan HGB di wilayah tersebut.

"Oleh karena itu kami mencari dokumen-dokumen yang terkait penerbitan HGB. Mencari dokumen data berkaitan dengan penerbitan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

BPN Jatim melalui proses investigasi yang sedang dilakukan berupaya memastikan kebenaran bahwa HGB itu memang diterbitkan untuk lautan. Bila pun dahulu berupa tanah dan mengalami abrasi, menurutnya itu telah menjadi lahan musnah.

"Investigasi kami rekam, kami potret apakah berada di laut HGB itu. Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kami tetap menunggu investigasi," jelasnya.

Sebelumnya, Lampri memastikan bahwa sejak kemarin BPN Jatim melakukan investigasi di lapangan. Dia tegaskan proses investigasi kasus HGB di laut ini membutuhkan waktu.

"Hari ini sudah turun lapangan, dan kami juga mencari dokumen. Pertama kami lakukan penelitian, turun lapangan, melakukan pemotretan, merekam seluruh fisik di sana seperti apa, kroscek data, dan memberikan informasi lebih detail," kata Lampri di Kantor BPN Jatim, Selasa (21/1).

Lampri menyebutkan proses investigasi yang dilakukan petugas Kanwil BPN Jatim tidak membutuhkan waktu terlalu lama. Hasil investigasi itu akan segera disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.

"Secepatnya, dalam minggu ini InsyaAllah sudah selesai," ujarnya.

Terkait regulasi dan hukum menerbitkan HGB di atas laut, Lampri menegaskan bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Kecuali bila HGB itu memang dikeluarkan untuk reklamasi.

"Tapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi, apakah abrasi, sehingga hilang, dan tanah itu musnah. Sabar," jelasnya.

Temuan HGB seluas 656 hektare itu disebut terbagi menjadi 3 sertifikat. Ketiga HGB itu dikeluarkan pada 1996 dan berakhir pada 2026. Ada 2 perusahaan yang menguasai HGB itu yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Dia jelaskan juga tentang kepemilikan HGB kedua perusahaan itu. PT Surya Inti Permata memiliki 2 sertifikat HGB dengan luasan masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sisanya dimiliki PT Semeru Cemerlang.

"PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sedangkan PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Jadi ada 2 badan hukum di sana," kata Lampri di hadapan wartawan.

Sayangnya Lampri menyebutkan BPN belum mendapatkan data lebih detail tentang 2 perusahaan itu bergerak di bidang apa. Hal itu menjadi salah satu objek investigasi yang saat ini sedang dilakukan.

"Kasarannya mungkin bidang perumahan. Mungkin. Tapi masih diinvestigasi," kata Lampri.




(dpe/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads