Pj Gubernur Jatim Tegaskan HGB di Laut Sidoarjo Harus Segera Ditertibkan

Pj Gubernur Jatim Tegaskan HGB di Laut Sidoarjo Harus Segera Ditertibkan

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 22 Jan 2025 20:51 WIB
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menegaskan bahwa HGB di laut Sidoarjo harus segera ditertibkan. Adhy menegaskan penertiban itu tidak perlu menunggu masa aktif HGB habis.

"Saya kira kalau sudah seperti ini, kami tertibkan. Kami imbau kalau sudah mati dan tidak sesuai peta kami selesaikan (tidak boleh lagi ada HGB)," kata Adhy di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

Diketahui, HGB dengan total luas 656 hektare (ha) yang letaknya di 7.342163Β°S, 112.844088Β°E, 7.355131Β°S, 112.840010Β°E dan 7.354179Β°S, 112.841929Β°E. Dalam aplikasi Google Maps, HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thanthowy Syamsuddin, warganet yang juga dosen FEB Unair menemukan keberadaan HGB di laut Sidoarjo itu saat mengecek melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN.

HGB ratusan hektare itu disebutkan terbagi menjadi 3 sertifikat yang dimiliki 2 perusahaan yang bergerak di bidang properti. Yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. HGB itu diterbitkan pada 1996 dan berakhir pada 2026.

ADVERTISEMENT

Terkait penertiban, Adhy menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil BPN Jatim. Hasil koordinasi disepakati untuk dilakukan investigasi secara menyeluruh, termasuk melibatkan Pemkab Sidoarjo.

"Tentu kami tunggu hasil investigasi tim kami," katanya.

Sementara berdasarkan aturan, Adhy menjelaskan ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2023 tentang RT/RW. Merujuk itu, maka seharusnya tidak boleh ada HGB di laut. Terlebih itu masih dalam ranah dari Pemprov yang mana jaraknya 0-12 mil.

"Kami menanyakan kepada yang menerbitkan, yang jelas kami menurunkan tim dari dinas kelautan karena itu garis pantai 0-12 mil jadi kewenangan provinsi," tegasnya.

"Tapi itu kemarin baru selesai pembagian zona laut, zona industri, zona biota laut dan untuk kabel laut itu saja. Tapi urusan pemetaan tanah memang di daratan dan itu tugasnya BPN," terang Adhy.

Sebelumnya saat konferensi pers, Kepala BPN Jatim, Lampri mengatakan wilayah laut tidak boleh mengajukan HGB. Kecuali laut tersebut merupakan kawasan reklamasi.

"Nggak boleh lah, kecuali reklamasi. Tapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi, apakah abrasi, sehingga hilang, tanah itu musnah," pungkasnya.




(dpe/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads