Nelayan Segoro Tambak Sebut HGB di Laut Sidoarjo Sempat Dipagari

Nelayan Segoro Tambak Sebut HGB di Laut Sidoarjo Sempat Dipagari

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 22 Jan 2025 18:41 WIB
Penampakan laut dengan sertifikat HGB seluas 656 hektare di Sidoarjo.
Penampakan laut dengan sertifikat HGB seluas 656 hektare di Sidoarjo. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Sidoarjo -

Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 656 hektare ditemukan di laut di wilayah Sidoarjo. Nelayan setempat menyebut di wilayah itu pernah dipasang pagar oleh perusahaan pemilih HGB.

Lokasi laut yang termuat dalam HGB itu berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Untuk menuju ke sana diperlukan perjalanan menggunakan perahu kurang lebih sekitar 1 jam.

Menurut salah satu nelayan desa setempat Mohamad Soleh, pagar itu dipasang di area tambak yang dibeli perusahaan milik seseorang bernama Hendrik atau Henry dari warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkiraan saya tahun 1985, itu sempat izin ke bapak kades (untuk membeli tambak). Saat itu banyak warga yang punya tambak, satu orang sekitar 3 hektare. Kalau punya PT Pak Henry dipager kalau (tambak) warga nggak dipager," ujar Soleh kepada awak media, Rabu (22/1/2025).

Soleh mengatakan pagar-pagar yang sempat dipasang itu saat ini sudah terkikis ombak. Sehingga yang terlihat hanya hamparan laut luas yang sempat difungsikan sebagai tambak oleh warga.

ADVERTISEMENT

"Sekarang (pagarnya) sudah rusak lah di rawa-rawa gitu, kena ombak jadi lautan lagi," katanya.

Dia pun menggambarkan luasan tambak yang dibeli oleh perusahaan Henri. Menurutnya tambak itu sangat luas. Apalagi sejumlah warga teriming-iming untuk menjual tambaknya.

"Mulai utara sampai ujung yang punya Pak Henry. Kalau ada orang jual dibeli, kalau warga butuh uang ya dijual (tambaknya). Sekarang (luas tambak) punya warga sisanya kurang jelas," beber Soleh.

Sebelumnya, nelayan lain berinisial ML (43) menceritakan bahwa dulu sebagian lahan di laut itu sebenarnya diberikan oleh pemerintah pada era Orde Baru untuk para nelayan di sana yang belum memiliki tambak. ML adalah satu dari 7 nelayan yang dapat bagian 3 hektare lahan untuk dijadikan tambak.

Namun, kades atau lurah yang menjabat saat itu membujuk tujuh warga termasuk ML agar menjual tambaknya.

Oleh kades itu, warga dibujuk agar menjualnya ke salah satu perusahaan. ML hanya mengingat saat itu dia dapat ganti uang Rp 3 juta, demikian halnya 6 warga lain yang seharusnya memiliki 3 hektare lautan untuk dijadikan tambak.

"Dibujuki (dibohongi) sama lurah itu, ada PT (perusahaan) masuk, warga diiming-imingi uang. Memang masih berupa laut. Katanya (kades) 'jualen ae, daripada kamu nggak dapat'. Kok bisa nggak dapat, wong itu masih berupa laut kok," katanya.

Sementara Kepala Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, Anik Mahmudah menyiratkan adanya permasalahan menahun di balik temuan HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo. Dia sempat bersyukur ada pemberitaan tentang masalah ini.

"Jangan khawatir, kami tidak berusaha menutupi, saya pun bersyukur dengan adanya berita semacam ini, sehingga permasalahan yang selama menahun ini bisa terselesaikan," ujar Anik saat berjumpa detikJatim, Selasa (21/1/2025).

Sayangnya, saat itu Anik enggan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang permasalahan menahun apa yang terjadi di sana. Hingga hari ini, saat dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp, Anik tidak merespons.

Pernyataan itu Anik sampaikan saat dirinya sedang mendampingi sejumlah petugas BPN Sidoarjo yang hendak melakukan verifikasi lapangan tentang keberadaan HGB di atas laut.




(dpe/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads