
Perjalanan Kasus 2 Guru Pesantren Cabuli 24 Santri hingga Divonis 12 Tahun
Dua guru pesantren yang mencabuli 24 orang santri sudah divonis 12 tahun penjara. Begini perjalanan dari kasus ini.
Dua guru pesantren yang mencabuli 24 orang santri sudah divonis 12 tahun penjara. Begini perjalanan dari kasus ini.
Dua orang guru pesantren di Palas yang mencabuli 14 orang santri laki-laki dituntut 15 tahun penjara. Mereka juga dituntut bayar denda Rp 300 juta.
24 santri korban pencabulan oleh 2 oknum guru di Padang Lawas (Palas), Sumut menjalani pemulihan psikologis. 2 guru tersebut kini ditahan.
Dua guru pria di salah satu pesantren di Padang Lawas, Sumut ditangkap karena mencabuli 24 santri lelaki. Guru itu bahkan memaksa mengisap kemaluan para santri.
2 oknum guru pesantren yang mencabuli 24 santri laki-laki di Padang Lawas, Sumatera Utara ditangkap polisi. Ini fakta-fakta kasus tersebut.
2 oknum guru pesantren di Padang Lawas, Sumut mencabuli 24 santri laki-laki. Modus pelaku bermula minta pijat pada tengah malam hingga berujung pencabulan.
Polisi mengungkap modus 2 guru pesatren di Padanglawas, Sumut yang mencabuli 24 santri. Pelaku meminta dipijat oleh korban di atas jam 12 malam.
Sebanyak 24 santri laki-laki di salah satu pesantren di Padanglawas, Sumut menjadi korban pencabulan oleh 2 orang guru.
Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Serang di Banten. Kali ini tersangka adalah guru ngaji di salah satu pesantren yang mencabuli muridnya.
Guru ngaji di Kabupaten Batang, pria inisial M (28) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santrinya. Begini pengakuan pelaku kepada polisi.