
Dalih Guru Ponpes di Maros Bantah Lecehkan 20 Santriwati Saat Setor Hafalan
Oknum guru ponpes berinisial AH (40) di Kabupaten Maros, membantah melecehkan 20 santriwati usai ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum guru ponpes berinisial AH (40) di Kabupaten Maros, membantah melecehkan 20 santriwati usai ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum guru ponpes berinisial AH (40) di Kabupaten Maros, membantah melakukan pencabulan terhadap 20 santriwati usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pondok pesantren di Maros akan ubah sistem pengajaran setelah oknum guru mencabuli 20 santriwati. Interaksi guru laki-laki dan santriwati akan dihapus.
Pondok pesantren di Maros memecat guru yang mencabuli 20 santriwati. Pihak ponpes berjanji perbaiki sistem pengajaran dan jamin keamanan santri.
Oknum guru pondok pesantren di Maros, AH, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan 20 santriwati dan kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus pelecehan seksual di pondok pesantren Maros, Sulsel, melibatkan 20 santriwati. Orang tua khawatir dan memulangkan anaknya.
Polisi memeriksa guru pesantren berinisial AH yang diduga melecehkan 20 santriwati. Modusnya saat mengumpulkan hafalan Al-Qur'an.
Seorang pengajar ponpes di Mamuju berinisial J dipolisikan usai diduga melakukan pelecehan terhadap lima orang santriwati.