Seorang kepala sekolah (kepsek) sekaligus guru di pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial J ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap 5 orang santriwati di bawah umur. Pelaku langsung ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menampilkan sosok tersangka saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Mamuju pada Senin (12/2/2024) pagi. Tampak tersangka mengenakan rompi oranye dengan kondisi tangan terborgol.
Terlihat pelaku memiliki potongan rambut pendek dengan badan berisi. Tampak pelaku digelandang 2 polisi dengan wajah tertunduk lesu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengungkapkan pelaku ditangkap di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Minggu (11/2) sore atau tak lama setelah korban melapor. Usai diperiksa, pelaku langsung ditetapkan tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Jamal.
Jamal menambahkan tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Mamuju. Dia mengaku tersangka masih akan menjalani pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut.
"(Tersangka) kita tahan," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku melancarkan aksinya sudah berulang kali. Tersangka mencabuli santriwatinya sejak duduk di bangku kelas 2 SMP hingga SMA tahun 2023.
"Tersangka ini selaku kepala sekolah, juga sebagai guru yang mengajar setiap hari di ponpes tersebut," kata Jamal.
"Hasil penyelidikan ada 5 korban, itu sudah diakui pihak tersangka. Kejadiannya sudah berlangsung lama, berdasarkan keterangan korban masih sejak SMP kelas 2 berlanjut (hingga SMA) 2023," lanjutnya.
Jamal mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya usai jam kegiatan sekolah. Pelaku memanggil korban masuk ke ruangannya lalu melakukan pencabulan.
"Dilakukan setelah selesai jam belajar, dipanggil kemudian dilakukan perbuatan cabul," bebernya.
(sar/hmw)