detikSumutJumat, 13 Okt 2023 09:37 WIB
Perjalanan Kasus 2 Guru Pesantren Cabuli 24 Santri hingga Divonis 12 Tahun
Dua guru pesantren yang mencabuli 24 orang santri sudah divonis 12 tahun penjara. Begini perjalanan dari kasus ini.










































