
Perjalanan Kasus 2 Guru Pesantren Cabuli 24 Santri hingga Divonis 12 Tahun
Dua guru pesantren yang mencabuli 24 orang santri sudah divonis 12 tahun penjara. Begini perjalanan dari kasus ini.
Dua guru pesantren yang mencabuli 24 orang santri sudah divonis 12 tahun penjara. Begini perjalanan dari kasus ini.
Dua orang guru pesantren di Palas yang mencabuli 14 orang santri laki-laki dituntut 15 tahun penjara. Mereka juga dituntut bayar denda Rp 300 juta.
Berkas perkara dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas yang mencabuli 24 santri laki-laki segera diserahkan ke kejaksaan.
24 santri korban pencabulan oleh 2 oknum guru di Padang Lawas (Palas), Sumut menjalani pemulihan psikologis. 2 guru tersebut kini ditahan.
Dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumut jadi tersangka pencabulan terhadap 24 santri laki-laki. Kedua pelaku juga dipecat oleh pihak pesantren.