Dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), yakni Muhammad Safaruddin Hasibuan dan Soleh Daulay yang mencabuli 24 santri laki-laki dituntut 15 tahun penjara. Kedua guru tersebut dinilai bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
"Kemudian menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata jaksa Rikardo Simanjuntak yang menangani perkara tersebut kepada detikSumut, Kamis, (7/9/2023).
Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," terang jaksa Rikardo.
Jaksa Rikardo pun mengatakan sidang berlangsung pada Rabu, (6/9). Kedua terdakwa menghadiri sidang secara online dari Rutan Sibuhuan.
"Terdakwa Muhammad Safaruddin Hasibuan dan terdakwa Soleh Daulay yang disidangkan secara virtual dari Rutan Sibuhuan," jelas jaksa Rikardo.
Sebelumnya, kasus dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) berinisial S (30) dan MS (26) yang mencabuli 24 santri laki-lakinya memasuki babak baru. Kedua guru tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung mengatakan pihaknya telah melimpahkan kedua oknum guru pesantren itu ke Kejaksaan Negeri Palas. Pelimpahan kedua tersangka itu dilakukan usai pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara itu lengkap.
"(Tersangka) sudah kita limpahkan ke kejaksaan, pelimpahannya sekitar seminggu yang lalu," kata Hitler, Sabtu (24/6).
(afb/afb)