Polisi menangkap dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diamankan karena diduga mencabuli 24 santri laki-laki. Kedua pelaku yakni S (30) dan MS (26).
Berikut lima fakta pencabulan guru terhadap 24 santri tersebut:
1. Dilaporkan Orang Tua Korban
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung menyebut kasus itu terungkap saat orang tua korban mengetahui adanya dugaan pencabulan itu. Alhasil, orang tua korban melaporkan kedua pelaku ke Polres Padang Lawas, pada Minggu (5/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, dilaporkan atas perbuatan cabul, ada dua orang pelaku," kata Hitler, Senin (6/3).
2. Ada 24 Santri Jadi Korban
Menurut keterangan keluarga dan pihak sekolah, kata Hitler, ada sekitar 24 santri yang menjadi korban pencabulan itu. Para korban dicabuli dengan berbagai cara.
"Ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang di-oral seks," ujarnya.
3. Terjadi Sejak Tahun 2022
Hitler mengatakan pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022 lalu. Para santri yang menjadi korban itu masih anak di bawah umur, yakni mulai usia 14-16 tahun.
"Dari rentan waktu 2022-2023," ujarnya.
4. Modus Pura-pura Minta Pijat
Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura minta dipijat. Aksi itu dilakukan pelaku di pesantren tempat keduanya mengajar. Para pelaku melakukan pencabulan itu di atas pukul 24.00 WIB.
"Modusnya kadang disuruh pijat. Iya (di pesantren), ada kamar-kamar gitu, dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) ke atas," ujar Hitler.
5. Pelaku Jadi Tersangka
Hitler Hutagalung mengatakan saat ini kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan. Saat ini, penyidik masih terus memintai keterangan dari para pelaku.
"Sudah kita amankan, lagi kita lakukan pemeriksaan. Ya, kami tahan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf b, e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(nkm/nkm)