Modus Guru Cabuli 24 Santri di Padang Lawas: Minta Pijat Tengah Malam

Modus Guru Cabuli 24 Santri di Padang Lawas: Minta Pijat Tengah Malam

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 06 Mar 2023 16:45 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Padang Lawas -

Dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka karena diduga mencabuli 24 santri. Pencabulan itu dilakukan para pelaku dengan modus minta pijat.

Adapun kedua pelaku pencabulan itu, yakni S (30) dan MS (26).

"Modusnya kadang disuruh pijat," kata Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (6/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hitler menyebut pencabulan itu dilakukan para pelaku di pesantren tempat keduanya mengajar. Para pelaku melancarkan aksinya di atas pukul 24.00 WIB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

"Iya (di pesantren), ada kamar-kamar gitu, dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) ke atas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

AKP Hitler menyebutkan peristiwa itu dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Minggu (5/3/2023). Para korban dicabuli dengan berbagai cara.

"Iya, dilaporkan atas perbuatan cabul, ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang oral seks. Ada dua orang pelaku," kata Hitler.

Hitler mengatakan pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022 lalu. Adapun para korban saat ini masih berusia 14-16 tahun.

"Dari rentang waktu 2022-2023," ujarnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads