
AKBP Achiruddin Hadapi Sidang Putusan Hari Ini Perkara Solar Illegal
AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang putusan putusan dalam perkara solar ilegal hari ini. Dia sebelumnya dituntut 6 tahun penjara di perkara ini.
AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang putusan putusan dalam perkara solar ilegal hari ini. Dia sebelumnya dituntut 6 tahun penjara di perkara ini.
Hakim memvonis bebas dua rekanan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin, di kasus gudang solar ilegal. Ini pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara itu.
Dua orang rekanan dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy dan Parlin, divonis bebas dalam perkara penyelewengan solar bersubsidi.
Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gudang solar ilegal di Medan. Para tersangka ini kemudian dibawa langsung ke Bareskrim Polri di Jakarta.
AKBP Achiruddin menyebut persoalan solar ilegal yang menjeratnya adalah rekayasa kepolisian.
Polda Aceh menggerebek lokasi penyimpanan solar tanpa izin di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Polisi masih menyelidiki identitas pemilik gudang tersebut.
Aipda RM sudah dipatsus di kasus dugaan memiliki gudang BBM ilegal. Dia juga akan diproses secara pidana karena hal itu.
AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Begini modus perwira polisi itu menjalankan praktik ilegal.
AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja.
Berdasarkan penyelidikan, Achiruddin diduga menerima uang setoran hingga Rp 30 juta setiap bulan dari PT Almira Nusa Raya selaku pemilik gudang solar ilegal.