AKBP Achiruddin Didakwa Pasal UU Ciptaker pada Perkara Gudang Solar Ilegal

AKBP Achiruddin Didakwa Pasal UU Ciptaker pada Perkara Gudang Solar Ilegal

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 18 Jul 2023 18:01 WIB
AKBP Achiruddin saat keluar dari ruang sidang.
AKBP Achiruddin saat keluar dari ruang sidang. (Foto: Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja.

Sidang dakwaan terhadap Achiruddin ini digelar di PN Medan. Dia didakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni petinggi PT Almira, Parlin dan Edy.

JPU saat membacakan dakwaan mengatakan AKBP Achiruddin dan kedua terdakwa lainnya terlibat dalam operasional gudang solar ilegal yang bertempat di Jalan Guru Sinumba Kota Medan. Kegiatan itu dilakukan AKBP Achiruddin bersama dengan Parlin dan Edy selaku petinggi di PT Almira.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Achiruddin, Parlin, dan Edy didakwa Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana dan Pasal 53 angka 8 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

"Melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana," kata jaksa Randi H Tambunan di PN Medan, Selasa, (18/7/2023).

ADVERTISEMENT

Adapun kasus ini bermula pada April 2022. AKBP Achiruddin dan kedua terdakwa lainnya dinilai telah menyelewengkan BBM subsidi.

Saat itu dijelaskan bahwa AKBP Achiruddin mendantangi Kasim di Kota Tebing Tinggi. Adapun niat AKBP Achiruddin mendatangi Kasim lantaran ingin mencari mobil box.

Mobil box tersebut nantinya digunakan oleh AKBP Achiruddin untuk mengangkut bahan bakar bersubsidi. Lalu AKBP Achiruddin menjualnya kembali kepada masyarakat, tetapi pada saat itu, Kasim belum mengetahui peruntukan mobil box tersebut.

"Dakwaan pertama bahwa ia Dr Achiruddin Hasibuan, S.H, M.H bersama-sama dengan saksi Parlin alias Alin dan Edy pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan April 2022 sampai tanggal 27 April 2023," jelas jaksa Randi.

"Bahwa pada awalnya sekira bulan April 2022, saksi Kasim yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi didatangi saksi Sandi, terdakwa, beserta tiga orang lainnya yang tidak dikenal oleh saksi. Bahwa pada saat pertemuan tersebut, terdakwa meminta bantuan saksi Kasim mencari satu unit mobil box untuk usaha namun saksi Kasim tidak mengetahui peruntukan mobil tersebut untuk kegiatan usaha apa," sambungnya.

Hingga pada September 2022, Kasim pun menemukan mobil box sesuai permintaan AKBP Achiruddin. Namun kondisi mobil tersebut rusak sehingga Kasim membenarkan terlebih dahulu mobil tersebut.

Usai mobil tersebut selesai diperbaiki, Kasim menelepon AKBP Achiruddin. Kemudian AKBP Achiruddin menemui Kasim di kediamannya.

Dari hasil perjumpaan itu, AKBP Achiruddin pun menyetujui untuk membeli mobil itu. Dirinya membeli mobil itu seharga Rp 38 juta.

"Bahwa selanjutnya sekira bulan September 2022 saksi Kasim mendapatkan informasi bahwa saksi Rosman ingin menjual satu unit mobil box merek Daihatsu Delta warna putih silver dengan nomor polisi BK 8085 MA dan selanjutnya saksi Kasim menghubungi saksi Rosman dan mengetahui mobil tersebut dalam keadaan rusak dan atas kesepakatan antara saksi Kasim dan saksi Rosman kemudian mobil tersebut diperbaiki oleh saksi Rosman. Bahwa selanjutnya setelah mobil tersebut selesai diperbaiki, saksi Kasim menghubungi terdakwa dan memberitahukan terdakwa bahwa mobil yang pernah dimintakan oleh terdakwa telah ada dan tersedia," terang jaksa Randi.

"Bahwa berdasarkan informasi saksi Kasim tersebut, terdakwa bersama sopirnya pun kembali menemukan saksi Kasim di rumahnya dan kemudian melakukan penawaran terhadap satu mobil jenis box merah merek Daihatsu Delta BK 8085 MA yang akhirnya disepakati harga adalah sebesar Rp 38 juta," lanjutnya.

Lalu AKBP Achiruddin menggunakan mobil tersebut dimodifikasi. Modifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin guna mempermudah melakukan transaksi penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi secara ilegal.

Kemudian dalam menjalankan aksinya itu, AKBP Achiruddin memperkerjakN seseorang bernama Jupa. Orang tersebut, lanjut jaksa, mengangkut minyak dari daerah sekitar Medan, Deliserdang, dan Binjai.

"Dimasukkan 2 unit baby tank berlapiskan besi dengan kapasitas 1000 liter," ujarnya.

"Selanjutnya terdakwa memerintahkan seorang bernama Jupa sebagai supir mobil box untuk melakukan usaha pengangkatan minyak konden atau minyak kuningan yang berada di daerah Pangkalan Berandan dari Aceh untuk dijual kepada pembeli dengan harga lebih tinggi. Bahwa mobil box digunakan sebagai angkut dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Medan sekitarnya termasuk Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai," pungkasnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads