AKBP Achiruddin Hasibuan telah menjalani sidang dakwaan dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Begini modus perwira polisi itu menimbun lalu menjual solar ilegal tersebut.
Pada dakwaan yang dibacakan jaksa di sidang 18 Juli lalu, AKBP Achiruddin disebut melakukan aksi ilegal dengan menyedot, menimbun lalu menjual solar. Dua terdakwa lainnya dalam sidang itu yakni petinggi PT Almira, Parlin dan Edy.
"Melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan," jaksa Randi H Tambunan di PN Medan, Selasa (18/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivitas ilegal AKBP Achiruddin ini dimulai sejak April 2022 silam. Saat itu, dia menghubungi seseorang untuk mencarikan mobil boks.
Dia kemudian menemui Kasim di Tebing Tinggi. Oleh Achiruddin, Kasim diminta untuk mencari satu mobil boks untuk usaha.
Beberapa bulan kemudian, Kasim memberi tahu Achiruddin, dia telah menemukan seseorang yang menjual mobil boks. Dia adalah Rosman, salah satu saksi dalam perkara itu.
Namun, mobil boks yang dijual Rosman masih dalam kondisi rusak. Setelah diperbaiki, Achiruddin membelinya dengan harga Rp 38 juta.
Mobil box itu lantas dimodifikasi. Tangki pada bagian bawah, dihubungkan dengan dua baby tank yang ada di dalam mobil boks itu, pakai selang.
Solar subsidi yang masuk ke tangki, lalu disedot dengan mesin ke baby tank berkapasitas 1.000 liter. Praktik ini dilakukan di sejumlah SPBU.
"Bahwa mobil boks digunakan sebagai angkut dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Medan sekitarnya termasuk Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai," pungkasnya.
Solar subsidi tersebut kemudian ditimbun lalu dijual ke industri dengan harga di atas yang telah ditetapkan pemerintah.
(dpw/dpw)