
Jaksa Bungkam Usai 2 Rekanan AKBP Achiruddin Divonis Bebas
JPU dalam perkara gudang solar ilegal bungkam usai dua orang terdakwa yang merupakan rekanan AKBP Achiruddin divonis bebas.
JPU dalam perkara gudang solar ilegal bungkam usai dua orang terdakwa yang merupakan rekanan AKBP Achiruddin divonis bebas.
AKBP Achiruddin kembali menjalani sidang di PN Medan hari ini. Sidang yang akan dimulai siang nanti beragenda pembacaan dakwaan perkara gudang solar ilegal.
Polda Sumut mengatakan pihaknya tidak menahan Dirut PT Almira Nusar Raya, Edy yang menjadi tersangka kasus gudang solar ilegal karena sakit linglung.
Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka di kasus gudang solar ilegal. Tiga orang itu adalah AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin dari PT Almira.
7 saksi telah diperiksa terkait kasus gudang solar ilegal dekat rumah AKBP Achiruddin. Polisi akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di kasus tersebut.
AKBP Achiruddin mengaku menerima Rp 7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang solar yang ada di dekat rumahnya. Polda Sumut masih menyelidiki hal tersebut.
Lurah Suka Damai, Ibnu menyebut jika polisi menggeledar rumah yang terdaftar sebagai alamat kantor PT Almira. Penggeledahan terkait gudang solar ilegal.
"Kita percayakan proses penegakan hukum terkait hal ini kepada Poldasu, kami di Pertamina akan mendukung hal-hal yang diperlukan"
Polisi memastikan gudang solar di dekat rumah AKBP Achiruddin yang merupakan milik PT Almira Nusa Raya ilegal!
Polda Sumut menduga ayah tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan, yakni AKBP Achiruddin telah menerima gratifikasi dari gudang solar milik PT Almira.