Dua rekanan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin, divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Vonis itu diberikan karena menurut hakim seluruh dakwaan dan tuntutan yang diberikan kepada kedua petinggi PT Almira itu tidak terbukti di persidangan.
Awalnya Oloan Silalahi selaku ketua majelis hakim menimbang bahwa dakwaan yang menyebutkan Edy dan Parlin melakukan penyalahgunaan solar subsidi menggunakan mobil box BK 8085 MA tidak terbukti. Hal itu dikarenakan tidak adanya bukti yang cukup kuat untuk menyatakan dakwaan itu selama persidangan.
"Adanya pengisian BBM solar pada mobil box BK 8085 MA di berbagai tempat SPBU sehingga diselundupkan namun dengan hubungan terdakwa dengan usaha dari pihak PT Almira tidak ada satupun alat bukti yang sah sehingga majelis hakim tidak memperoleh keyakinan adanya keterlibatan atau kerjasama dengan Edy, Parlin, maupun PT Almira Nusa Raya," kata Oloan, Senin, (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Oloan menilai mobil box tersebut tidak bisa dijadikan bukti yang cukup kuat untuk menjerat dua rekanan Achiruddin itu. Meskipun, lanjut Oloan, mobil box itu ditemukan di gudang milik PT Almira sewaktu penggeledahan terjadi.
Lalu Oloan juga menolak keterangan terkait penggunaan mobil box tersebut. Sebab dalam fakta persidangan ditemukan PT Almira memiliki alat transportasi pengangkutan bahan bakar sendiri yang telah tertulis dalam surat perusahaan.
Alat-alat transportasi milik PT Almira juga disebutkan telah digunakan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga hakim menolak keterangan yang diajukan jaksa terkait penggunaan mobil box itu.
"Menimbang bahwa berdasarkan hasil penggeledahan yang menemukan mobil box BK 8085 MA berada dalam keadaan rusak ketika gudang milik PT Almira Nusa Raya Jalan Karya Dalam Guru Sinumba yang ditemukan BBM solar namun keterangan itu tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang membuktikan adanya kerjasama," terangnya.
"Menimbang bahwa PT Almira Nusa Raya adalah sebagai agen penyalur yang mempunyai alat transportasi sendiri dan objek yang menjadi penyalur jual beli solar BBM non subsidi bukan yang disubsidi. Dengan demikian majelis hakim tidak memperoleh keyakinan dari bukti-bukti yang diajukan dari penuntut umum sehingga terdakwa telah mengenakan alat komponennya yang dimilikinya secara benar dan sah sehingga tidak ada penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak solar subsidi," lanjutnya.
Selanjutnya Oloan juga menolak dakwaan kedua jaksa yang menyebutkan PT Almira telah melakukan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan. Hal itu disebutkan karena ditemukannya kandungan minyak dalam lumpur dan selokan yang ada di dekat gudang PT Almira.
Kendati demikian fakta itu belum mampu meyakinkan majelis hakim. Pasalnya kandungan minyak yang telah diteliti sekitar gudang PT Almira hanya bersifat sesaat.
"Menimbang adanya tumpahan solar dalam selokan adalah sebagian tumpahan sesaat dan bukan sebagai hasil yang menetap sehingga hal tersebut tidak terbukti sebagai akibat terjadinya yang ditetapkan dalam dakwaan ini," bebernya.
Alhasil majelis pun melepaskan seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa yang ditujukan kepada Edy dan Parlin.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas 2 rekan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin. Kedua petinggi PT Almira itu dinyatakan tidak sah dan bersalah melakukan penyelewengan solar bersubdi.
Sidang putusan itu sempat molor hingga 4 jam. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB sidang pun dimulai.
"Menyatakan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Elin dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (2/10/2023).
Atas amar putusan itu Oloan meminta dua rekan Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Membebaskan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," jelasnya.
(afb/afb)