Majelis hakim memvonis bebas 2 rekan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin. Kedua petinggi PT Almira itu dinyatakan tidak sah dan bersalah melakukan penyelewengan solar bersubsidi.
Sidang putusan itu sempat molor hingga 4 jam. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB sidang pun dimulai.
"Menyatakan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Elin dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas amar putusan itu Oloan meminta dua rekan Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Membebaskan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," jelasnya.
Oloan juga memerintahkan untuk memulihkan status terdakwa atas segala dakwaan hukum yang menjerat dirinya.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," terangnya.
"Memerintahkan agar terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.
Tuntutan 2 Rekanan AKBP Achiruddin
Jaksa menuntut kedua rekan AKBP Achiruddin dengan hukuman penjara 4 tahun. Keduanya diyakini bersalah melakukan penyelewengan solar bersubdi.
Dilihat dari SIPP PN Medan, Senin, (2/10/2023), sidang tuntutan digelar pada Senin, 18 September 2023."Menjatuhkan Parlin alias Alin dan Edy dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa," demikian bunyi tuntutan dalam SIPP PN Medan.
Selain itu kedua rekan Achiruddin dituntut dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan masa tahanan selama 3 bulan.
"Dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara," terang informasi SIPP PN Medan.
(afb/afb)