Aipda RM telah dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polres Rokan Hilir terkait dugaan memiliki gudang BBM tanpa izin. Kini proses hukum penimbunan BBM jenis pertalite tanpa izin tengah menanti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menyebut Aipda RM masih terus diperiksa. Pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kepemilikan gudang BBM tak berizin tepat di depan rumahnya.
"Oknum Bhabin (RM) pasti akan dikenakan pidana apabila ada keterlibatan. Ya sesuai (UU Migas)," terang Andrian ketika dimintai konfirmasi, Rabu (26/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrian memastikan kasus tersebut akan diusut tuntas. Apalagi, ia sejak awal telah mengingatkan anggotanya agar tidak ada melakukan pelanggaran hukum.
"Berkali-kali sudah dikasih tahu. Kalau ada apel juga diingatkan, intinya kami tegas ini sesuai undang-undang," kata Andrian.
Setelah viral video Aipda RM diduga punya gudang BBM tak berizin, Polres Rohil juga langsung bergerak cepat. Tercatat ada 48 drum, 4 buah baby tank dan 19 jerigen di lokasi diamankan.
"Untuk BBM jenis pertalite. Setidaknya ada sekitar 800 liter diamankan," kata Andrian.
Diketahui, RM diamankan setelah ramai video soal dugaan penampungan BBM. Lokasi penampungan BBM ilegal diduga berada di sebelah rumah oknum polisi tersebut.
Dalam video terlihat banyak tumpukan drum dan tong penampungan BBM diduga ilegal. BBM ilegal disebut sudah lama ditampung di rumah tersebut.
Saat digerebek, terlihat BBM sudah mulai diangkut ke mobil truk. Disebut BBM itu akan dipindahkan setelah digerebek oleh Pejabat (Pj) Penghulu Balam Jaya, Rokan Hilir.
(ras/afb)