Sidang Korupsi Rp 1,9 Miliar Eks Walkot Bima, Hakim Marahi Saksi

Sidang Korupsi Rp 1,9 Miliar Eks Walkot Bima, Hakim Marahi Saksi

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 22 Mar 2024 22:14 WIB
Muhammad Maqdis, Agus Salim, dan Rofiko Alfiansyah saat dikonfrontasi dalam persidangan di PN Tipikor Mataram, Jumat malam (22/3/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Muhammad Maqdis, Agus Salim, dan Rofiko Alfiansyah saat dikonfrontasi dalam persidangan di PN Tipikor Mataram, Jumat malam (22/3/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram - Sidang pembacaan saksi terdakwa kasus korupsi Rp 1,9 miliar yang menyeret eks wali kota Bima Muhammad Lutfi berlangsung alot pada Jumat malam (22/3/2024). Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Mataram Putu Gde Hariadi sempat memarahi saksi Muhammad Maqdis yang merupakan mantan adik ipar dari Ellya Alwaini atau mantan istri dari Lutfi.

Dalam sidang itu, Maqdis sempat dikonfrontasi bersama saksi lain, yakni Rofiko Alfiansyah selaku Kepala Cabang PT Risalah Jaya Kontruksi Kabupaten Bima dan Agus Salim selaku Kabag Pengadaan Barang Jasa Kota Bima. Maqdis yang juga Kepala Cabang PT Risalah Jaya Kontruksi Kota Bima menyebut kesaksian keduanya sebagai komplotan penipu.

"Semua kesaksian saksi komplotan penipu semua," kata Maqdis di depan JPU KPK Andre dan dua JPU lainnya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi mengingatkan Maqdis untuk menjaga ucapannya. Hariadi lantas mengancam akan menahan Maqdis.

"Jangan sampai palu ini saya ketok. Malam ini Anda tidak bisa pulang malam, bisa jadi terdakwa," kata Hariadi kepada Maqdis.

"Saudara ini tidak boleh bersikap seperti itu. Mau saya tahan Saudara?" imbuh Hariadi.

Sementara itu, JPU menyebutkan banyak kesaksian Maqdis yang tidak sesuai dengan kesaksian dua saksi lainnya, yakni Rofiko dan Agus Salim. Adapun, Rofiko menuding Maqdis mengendalikan 15 paket di Kota Bima pada 2019 seperti fakta dalam persidangan sebelumnya. "Benar itu milik Maqdis," kata Rofiko.

Demikian pula Agus Salim yang menyebut 15 proyek itu dilakukan oleh Maqdis. Bahkan, beberapa rekanan menyebutkan itu adalah proyek yang dikendalikan oleh Maqdis.

"Jadi dia tidak ngurus tukang. Keterangan orang-orang di sana, Rofiko ini adalah anak buahnya Maqdis," kata Agus Salim.

Mendengar kesaksian itu, Maqdis menyebut semua keterangan itu tidak benar. "Secara administrasi itu proyek milik Rofiko. Itu tidak benar. Saya hanya suplai bahan bangunan," katanya.

Di sisi lain, Rofiko menyebutkan semua pengajuan uang muka proyek telah masuk di rekening Bank NTB milik perusahaan dan dikirim ke rekening Maqdis. "Uang itu semua setor tunai. Pencarian uang muka jalan Jatibaru Narijaya Kota Bima. Itu semua di take over ke rekening Maqdis senilai Rp 350 juta ada juga senilai Rp 1 miliar," katanya.

Maqdis menepis tudingan yang menyebutkan dirinya sebagai pengatur dan pengendali sejumlah proyek selama Muhammad Lutfi menjabat sebagai wali kota Bima. Meski menjabat sebagai Kepala Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi Kota Bima, Maqdis mengaku tidak tahu banyak tentang proyek tersebut.

"Saya hanya menyuplai barang untuk proyek yang dikerjakan PT Risalah Jaya Konstruksi," kata Maqdis.

"Lantas, apa fungsi Anda sebagai Kepala Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi Kota Bima?" tanya JPU.

"Saya tidak ada fungsinya, kuasa penuh ada di Rofiko (Direktur PT Risalah Jaya Konstruksi Cabang Kabupaten Bima)," jawab Maqdis.

JPU Andre menilai pernyataan Maqdis tidak sinkron dengan keterangan dua saksi lainnya. Sidang tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 Wita. Seusai mendengar kesaksian Muhammad Maqdis, Rofiko Alfiansyah, dan Agus Salim, sidang dilanjutkan dengan kesaksian Ellya Alwaini sekitar pukul 20.00 Wita.


(iws/hsa)

Hide Ads