Eks Walkot Bima Tersangka Korupsi Segera Disidang di PN Tipikor Mataram

Eks Walkot Bima Tersangka Korupsi Segera Disidang di PN Tipikor Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 15 Jan 2024 20:38 WIB
Suasa PN Tipikor Mataram, Senin petang (15/1/2024). Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Suasa PN Tipikor Mataram, Senin petang (15/1/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. PN Mataram sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka korupsi dan gratifikasi tersebut, Senin (15/1/2024).

"Ya, sudah dilimpahkan siang ini. Tetapi, majelis hakim belum ditunjuk oleh ketua pengadilan," jelas Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, Senin sore.

Sejak awal, Kelik melanjutkan, PN Mataram sudah menjalin komunikasi dari jaksa KPK terkait rencana pelimpahan berkas Lutfi untuk disidangkan di PN Tipikor Mataram. Namun, kepastiannya baru didapat hari ini setelah didaftarkan lewat aplikasi e-Berpadu secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang harus daftar dulu lewat e-Berpadu," jelas Kelik.

Agenda sidang Muhammad Lutfi di PN Tipikor Mataram juga sudah dimuat di website SIPP PN Mataram. Dalam SIPP tertuang jika surat pelimpahan sudah dilakukan pada 12 Januari 2024.

"Tapi hari ini baru masuk surat pelimpahannya," ujarnya.

Kelik mengungkapkan dalam surat tersebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK tercantum empat orang. Mereka Asril, Diky Wahyu Arianto, Agus Prasetya Raharja, dan Johan Dwi Junianto.

"Sidang perdana dijadwalkan Senin (22/1/2024). Mudah-mudahan tidak ada halangan," ujar Kelik.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan, mengatakan sudah menerima informasi agenda persidangan kasus yang menjerat kliennya di PN Tipikor Kota Mataram.

"Saya sudah dengar kabar, tapi saya belum tahu kapan sidangnya. Itu kan menjadi kewenangan pihak Pengadilan Negeri Mataram. Saya juga belum dapat informasi kapan dipindahkan ke Lapas Lombok Barat," ujarnya.

Dalam waktu dekat Hanan akan berkomunikasi dengan KPK terkait pemindahan Lutfi ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk memperlancar proses persidangan.

"Kami harap bisa dilaksanakan di Mataram. Karena jika sidang dilaksanakan di sini, kan, saksi juga tidak terlalu jauh dibandingkan persidangan dilaksanakan di Jakarta," pungkas Hanan.




(hsa/gsp)

Hide Ads