Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi setelah divonis tujuh tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Tipikor Mataram.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara tanpa membebankan kewajiban membayar uang pengganti.
"Untuk saat ini JPU (jaksa penuntut umum) masih menunggu petunjuk pimpinan untuk langka hukum selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto Tessa melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (9/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sampaikan kepada pimpinan dan penuntut umum dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, rencana upaya hukum kasasi itu dibenarkan oleh Abdul Hanan, kuasa hukum Lutfi. Menurut Hanan, rencana kasasi ke Mahkamah Agung (MA) itu karena kliennya turut dibebankan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018 sampai dengan 2022 sebesar Rp 1,4 miliar.
"Kami merasa keberatan dengan putusan banding PT NTB tersebut, karena itu kami berencana akan mengajukan kasasi. Ini akan kami bicarakan lebih lanjut dengan klien kami (Lutfi)," katanya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (8/8/2024).
Menurut dia, putusan majelis hakim tingkat banding yang dibacakan pada Rabu (7/8/2024) itu mengesampingkan isi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 Tahun 1993 tentang Penyusunan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Persidangan.
Majelis Hakim PT NTB pada sidang putusan banding, menyatakan Luthfi terbukti melanggar dakwaan kesatu dan kedua.
Selain menyatakan terdakwa terbukti melanggar tindak pidana korupsi, hakim turut menyatakan Lutfi menerima gratifikasi dalam jabatan. Dalam putusan banding, pidana pokok Muhammad Lutfi serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni dijatuhi pidana hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan pengganti denda.
Hakim tingkat banding turut membebankan Luthfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar subsidair 1 tahun kurungan pengganti.
(hsa/hsa)