
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Pajak Tahunan 2025? Cek Jadwal-Panduannya
Masyarakat yang telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan kepada DJP. Simak di sini jadwal lengkap batas waktu lapor SPT pajak tahunan 2025!
Masyarakat yang telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan kepada DJP. Simak di sini jadwal lengkap batas waktu lapor SPT pajak tahunan 2025!
PNS yang telah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan. Simak cara mengisi SPT Tahunan PNS secara online dengan E-Filing di artikel ini!
Warga negara Indonesia wajib lapor SPT Tahunan secara online. Simak langkah-langkah mudahnya dan cara reset EFIN jika lupa. Batas waktu: 31 Maret 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan DJP untuk memodernisasi proses perpajakan.
Wakil Presiden Ma'arif Amin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak melalui e-filling.
Presiden Jokowi mengajak masyarakat segera melaporkan SPT tahunan PPh sebelum 31 Maret 2022. Jokowi menyebut cara melaporkan SPT saat ini praktis dan mudah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, sekitar 92% di antaranya melaporkan lewat online atau e-filing.
Ditjen Pajak menyebut jumlah pelapor SPT secara manual atau konvensional jumlahnya terus menurun seiring layanan e-Filing atau online mudah diakses.
Ditjen Pajak menyatakan website DJP Online yang digunakan untuk pelaporan SPT pajak masih aman. Lantas, bagaimana jika pelaporan SPT online tetap sulit diakses?