Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), adalah sebuah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses perpajakan, sehingga wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien dan efektif.
Berikut informasi lebih lanjut mengenai Coretax yang telah detikBali rangkum dari berbagai sumber.
Latar Belakang Coretax
Pengenalan Coretax muncul sebagai respons terhadap keterbatasan sistem perpajakan yang ada sebelumnya, yaitu Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), yang tidak mampu mengakomodasi semua proses bisnis dan kebutuhan pengelolaan data yang semakin kompleks. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, DJP menyadari perlunya pembaruan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan dan Manfaat Coretax
Coretax dirancang dengan visi MANTAP (Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti). Tujuan utamanya adalah untuk:
- Integrasi Proses Bisnis: Menggabungkan berbagai fungsi administrasi perpajakan dalam satu platform, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Meningkatkan Efisiensi: Mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan Coretax, wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak untuk melakukan berbagai transaksi.
- Menyediakan Layanan Terpadu: Semua layanan perpajakan dapat diakses melalui satu aplikasi, memudahkan wajib pajak dalam mengelola informasi dan kewajiban mereka.
Fitur Utama Coretax
Coretax dilengkapi dengan berbagai fitur canggih yang mendukung proses administrasi perpajakan, antara lain:
- E-Filing: Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara elektronik tanpa perlu menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di masa depan.
- Omni Channel Access: Layanan dapat diakses melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi mobile dan website, memungkinkan fleksibilitas bagi wajib pajak.
- Data Terintegrasi: Sistem ini memungkinkan pengelolaan data perpajakan secara terpusat dan terintegrasi, sehingga mempermudah analisis dan pelaporan.
Coretax mulai dikembangkan pada Januari 2021 dan direncanakan untuk diluncurkan secara penuh pada 2024. Dengan adanya sistem ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kepatuhan sukarela dari wajib pajak serta perbaikan dalam pengelolaan data perpajakan di Indonesia.
Itulah informasi mengenai Coretax pada intinya Coretax diharapkan dapat meningkatkan pengalaman wajib pajak serta mendukung pembangunan ekonomi negara melalui kepatuhan perpajakan yang lebih baik.
Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)