
Catat! Tahun Depan Wajib Pajak Harus Punya Kode Ini Saat Lapor SPT
Mulai 2026, pelaporan SPT PPh wajib dilakukan melalui Coretax. Wajib pajak perlu Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk verifikasi laporan.
Mulai 2026, pelaporan SPT PPh wajib dilakukan melalui Coretax. Wajib pajak perlu Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk verifikasi laporan.
Wajib pajak memerlukan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melaporkan SPT.
Pemerintah perpanjang tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 hingga 11 April 2025, bebas sanksi bagi wajib pajak yang terlambat. Simak panduan lengkapnya!
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret.
Wajib pajak diingatkan untuk lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2025. Telat lapor bisa kena denda hingga Rp 1 juta. Ikuti langkah-langkah pelaporannya!
DJP mencatat sudah 7,49 juta wajib pajak (WP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Maret 2025 pukul 00.01 WIB.
DJP memastikan batas pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, meski bertepatan dengan libur Idul Fitri.
Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 masih menggunakan ketentuan lama. Wajib pajak harus lapor sebelum 31 Maret 2025 melalui djponline.pajak.go.id.
Masyarakat yang telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan kepada DJP. Simak di sini jadwal lengkap batas waktu lapor SPT pajak tahunan 2025!
PNS yang telah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan. Simak cara mengisi SPT Tahunan PNS secara online dengan E-Filing di artikel ini!