Cara Mengisi SPT Tahunan PNS Secara Online dengan E-Filing

Cara Mengisi SPT Tahunan PNS Secara Online dengan E-Filing

St. Fatimah - detikSulsel
Selasa, 04 Feb 2025 20:00 WIB
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berakhir besok. Jika Anda belum sempat mengisi buruan dilakukan, karena ada sanksi. Berikut cara-caranya
Ilustrasi (Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak)
Makassar -

Setiap warga negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PNS?

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat dua jenis formulir untuk pelaporan SPT Tahunan PNS maupun non-PNS, yaitu SPT 1770 SS dan SPT 1770 S. Pemilihan formulir ini bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima.

Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau setara dengan 60 juta rupiah dan hanya bekerja di satu pemberi kerja. Sementara formulir 1770 S diperuntukkan bagi yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah per tahun atau yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah untuk mempermudah penyampaian SPT, DJP telah meluncurkan sistem e-Filing atau sistem pelaporan elektronik. Sistem e-Filing ini memungkinkan PNS untuk melaporkan SPT secara online, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025. Nah bagi detikers yang ingin melaporkan SPT Tahunan, berikut ini cara mengisi formulirnya.

ADVERTISEMENT

Yuk, disimak!

Cara Mengisi SPT Tahunan PNS

Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk PNS dilakukan melalui e-Filing di laman resmi DJP. Simak berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login;
  • Masukkan nomor NPWP atau NIK yang terdaftar;
  • Ketikkan Password;
  • Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar;
  • Klik tombol 'Login' untuk melanjutkan;
  • Pilih menu 'Lapor', lalu pilih ikon e-Filing;
  • Klik 'Buat SPT' untuk memulai pengisian;
  • Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770 SS atau 1770 S;
  • Kemudian isi data pada formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri dan lainnya;
  • Setelah semua data terisi, setujui surat pernyataan yang yang berada di bawah halaman;
  • Secara otomatis, WP akan menerima kode verifikasi melalui email, kemudian masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan;
  • Kemudian klik 'Kirim SPT' untuk mengirimkan laporan;
  • Setelah berhasil, WP akan menerima bukti pengiriman SPT Tahunan dalam bentuk tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email.

Cara Mendapatkan EFIN

Bagi PNS yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan, penting untuk mengetahui bahwa sebelum mengakses situs web pajak, terlebih dahulu harus memiliki nomor EFIN. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik di laman DJP.

Untuk memperoleh EFIN, Wajib Pajak dapat menghubungi Agen Kring Pajak melalui saluran telepon (021)1500200, Twitter @kring_pajak, atau live chat di www.pajak.go.id.

Wajib Pajak perlu menyiapkan beberapa informasi seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email. Setelah data tersebut tersedia, wajib pajak dapat segera menghubungi Agen Kring Pajak untuk mendapatkan EFIN.

Bagaimana Jika Lupa EFIN?

Jika sebelumnya sudah mendapatkan EFIN tetapi lupa dengan kata sandinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan ulang EFIN. Sebagai gantinya, wajib pajak dapat mengatur ulang kata sandi dengan mengirimkan permohonan ke email lupa.efin@pajak.go.id.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Kirim email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek "LUPA EFIN".
  • Cantumkan informasi berikut dalam email:
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • Nama wajib pajak
    • Alamat terdaftar
    • Email terdaftar
    • Nomor telepon terdaftar
  • Sertakan pernyataan yang berbunyi:
    "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."
    Setelah itu, WP akan diberi petunjuk lebih lanjut untuk melakukan reset password EFIN.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, WP bisa hubungi melalui:

  • Telepon: 1500200
  • Live Chat: www.pajak.go.id
  • Aplikasi: M-Pajak

Atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Nah itulah cara mengisi SPT Tahunan PNS. Semoga membantu!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads