Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing, Simak Panduan Lengkapnya!

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing, Simak Panduan Lengkapnya!

Rika Amelia - detikSumbagsel
Senin, 26 Jan 2026 21:40 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Ilustrasi lapor SPT tahunan. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Palembang -

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi kini dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret.

Dengan sistem online, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak karena seluruh prosesnya sekarang dapat dilakukan secara praktis melalui internet. Melalui cara lapor SPT tahunan online lewat e-filing, penyampaian SPT dilakukan secara elektronik, real time, dan dapat diakses kapan saja melalui internet.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak agar proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien. Lalu, bagaimana cara lapor SPT tahunan online ini agar tidak salah langkah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing yang telah dirangkum detikSumbagsel. Yuk simak!

Apa itu e-Filing?

e-Filing adalah layanan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik. Proses pelaporan dilakukan secara online melalui situs DJP, sehingga lebih cepat dan praktis dibandingkan cara manual.

ADVERTISEMENT

Dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet. Layanan ini dirancang agar mudah digunakan, bahkan oleh wajib pajak yang baru pertama kali melapor pajak secara mandiri.

Keunggulan utama e-Filing adalah kemudahan dan efisiensinya. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mengantri, atau membawa berkas fisik, karena seluruh proses pelaporan dapat diselesaikan secara digital dari rumah atau kantor.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum lapor SPT Tahunan online agar proses pengisiannya berjalan lancar,yang dilansir Modul Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S oleh Direktorat Jenderal Pajak.

1. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Nomor identitas wajib pajak untuk aktivasi dan akses akun DJP online.

2. Akun DJP Online

Pastika sudah terdaftar sehingga dapat langsung login di situs resmi DJP.

3. Bukti Pemotongan Pajak

Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk ASN, TNI dan Polri.

4. Data Penghasilan Lain

Catatan pendapatan di luar gaji, seperti honor, usaha sampingan, atau pekerjaan bebas (jika ada).

5. Data Harta dan Kewajiban

Daftar aset yang dimiliki (tabungan, kendaraan, tanah, properti) serta rincian utang yang masih berjalan hingga akhir tahun pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing

Berikut ini adalah cara lapor SPT tahunan via e-Filing yang sudah disusun dengan lebih jelas dan mudah dipahami:

Login ke Akun resmi DJP Online melalui browser, lalu masukkan nomor NPWP dan password. Selanjutnya, isi kode keamanan yang muncul di layar dan klik login.

Setelah berhasil masuk ke akun, lanjut untuk pilih menu e-Filing, klik tombol buat SPT untuk memulai pelaporan SPT Tahunan secara online.

Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai. Jika penghasilan bruto Anda tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun, sistem akan otomatis mengarahkan ke formulir 1770 SS.

Selanjutnya, pilih menu tahunan pajak yang akan dilaporkan dan tekan status SPT Normal jika belum pernah lapor sebelumnya. Isi data penghasilan bruto, pengurang, serta status PTKP sesuai dengan bukti potong pajak. Jangan lupa melengkapi informasi harta dan kewajiban (utang) yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.

Terakhir, jika semua data sudah terisi, sistem akan menampilkan SPT minta kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar. Masukkan kode tersebut, lalu klik kirim SPT, jika berhasil anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email sebagai tanda bahwa pelaporan SPT Tahunan telah selesai.

Nah, itulah cara lapor SPT Tahunan online melalui e-Filing yang dapat memudahkan detikers. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker detik.com



(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads