Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lantas, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi?
SPT Tahunan Orang Pribadi adalah surat pemberitahuan untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak. Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 yang disampaikan pada tahun 2025, prosesnya dilakukan secara online melalui e-Filing di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yakni DJP Online.
Layanan ini dapat diakses kapan saja dan dari mana saja selama terhubung dengan internet. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi WP Orang Pribadi adalah paling lambat 31 Maret 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah bagi detikers yang masih bingung untuk melakukan pelaporan, berikut ini cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi secara online.
Yuk, disimak!
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan online melalui laman DJP yang dikutip detikSulsel dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:
- Kunjungi situs resmi www.pajak.go.id
- Klik 'Login' untuk masuk ke akun pribadi
- Masukkan nomor NPWP atau NIK yang terdaftar
- Ketikkan Password
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar
- Klik tombol 'Login' untuk melanjutkan
- Pilih menu 'Lapor', lalu pilih ikon e-Filing
- Klik 'Buat SPT' untuk memulai pengisian
- Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770SS atau 1770 S
- Kemudian isi data pada formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri dan lainnya
- Setelah semua data terisi, setujui surat pernyataan yang yang berada di bawah halaman
- Secara otomatis, WP akan menerima kode verifikasi melalui email, kemudian masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan
- Kemudian klik 'Kirim SPT' untuk mengirimkan laporan
- Setelah berhasil, WP akan menerima bukti pengiriman SPT Tahunan dalam bentuk tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email
Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui situs DJP, WP perlu memasukkan EFIN yang sudah dibuat sebelumnya. Lantas, bagaimana jika lupa EFIN?
Nah Jika WP lupa password EFIN saat hendak melaporkan SPT Tahunan, WP dapat melakukan pengaturan ulang password dengan mengirimkan permohonan ke email lupa.efin@pajak.go.id. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kirim email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek "LUPA EFIN".
- Cantumkan informasi berikut dalam email:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama wajib pajak
- Alamat terdaftar
- Email terdaftar
- Nomor telepon terdaftar
- Sertakan pernyataan yang berbunyi:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak." - Setelah itu, WP akan diberi petunjuk lebih lanjut untuk melakukan reset password EFIN.
- Selain itu, jika ada pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, WP bisa hubungi melalui:
- Telepon: 1500200
- Live Chat: www.pajak.go.id
- Aplikasi: M-Pajak
- Atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Nah itulah cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi secara online. Semoga membantu!
(edr/edr)