Masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini harus dipenuhi untuk memastikan masyarakat taat pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dikutip dari laman resmi DJP, SPT merupakan surat yang digunakan bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, harta, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun wajib pajak sendiri terbagi menjadi dua, yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
Kedua wajib pajak tersebut juga memiliki batas waktu pelaporan yang berbeda. Umumnya, wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu lebih awal dibandingkan badan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, sampai tanggal berapa waktu lapor SPT Pajak Tahunan 2025 tersebut? Simak selengkapnya berikut ini!
Jadwal Batas Waktu Lapor Pajak Tahunan 2025
Batas waktu lapor pajak tahunan selalu sama setiap tahunnya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Sedangkan SPT Tahunan badan paling lambat dilaporkan pada 30 April mendatang.
Apabila ada di antara masyarakat yang telah memiliki NPWP namun tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, maka akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut berupa sanksi administrasi dan pidana.
Agar lebih jelas, berikut rincian sanksi administrasinya:
- Denda Rp 100.000, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Denda Rp 1.000.000, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Sementara itu, untuk sanksi pidananya sendiri berupa denda 100% sampai 400% dari pajak terhutang. Selain itu, wajib pajak juga bisa dikenakan sanksi pencegahan hingga hukuman kurungan (penjara).
Cara Menghindari Sanksi Administrasi Lapor Pajak
DJP telah memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu SPT Tahunan. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat menghindari sanksi administrasi karena terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021, wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan paling lama dua bulan. Permohonan perpanjangan tersebut dapat diajukan paling lama sembilan hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
Misalnya, jika batas batas waktu SPT Tahunan pribadi jatuh pada 31 Maret, maka dengan mengajukan permohonan perpanjangan, pelaporan bisa dilakukan hingga 31 Mei.
Begitupun dengan SPT Tahunan badan. Jika batas waktu SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April, maka pelaporan bisa dilakukan hingga 30 Juni.
Namun, perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan hanya berlaku jika permohonan disetujui. Adapun persetujuannya bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh wajib pajak.
Bagi yang ingin mengajukan perpanjangan pajak, berikut ini syarat dokumen yang harus dipersiapkan, yakni:
- Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang dimaksud;
- Perhitungan sementara pajak terutang;
- Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang;
- Karena pengajuan permohonan SPT Tahunan dilakukan saat masih audit akuntan publik, maka diwajibkan juga untuk menyertakan surat pernyataan dari akuntan publik.
Apabila telah memasukkan permohonan perpanjangan tersebut, DJP nantinya akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Cara Lapor SPT Tahunan online dapat dilakukan dengan dua cara. Untuk lapor SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan melalui e-Filing. Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form.
Agar lebih jelas, berikut masing-masing panduannya.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
- Kunjungi laman DJP online melalui link https://djponline.pajak.go.id/account/login;
- Kemudian, masukkan nomor NPWP atau NIK yang terdaftar, dan masukkan Password;
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar;
- Klik tombol 'Login' untuk melanjutkan;
- Setelah itu, pilih menu 'Lapor', lalu pilih ikon e-Filing;
- Klik 'Buat SPT' untuk memulai pengisian;
- Pilih jenis formulir yang sesuai, misalnya jenis SPT (1770, 1770S, atau 1770SS untuk WP pribadi);
- Kemudian isi data pada formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri dan lainnya;
- Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan semua data telah terisi dengan benar;
- Setelah semua data terisi, setujui surat pernyataan yang yang berada di bawah halaman;
- Secara otomatis, wajib pajak akan menerima kode verifikasi melalui email, kemudian masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan;
- Kemudian klik 'Kirim SPT' untuk mengirimkan laporan;
- Setelah berhasil, wajib pajak akan menerima bukti pengiriman SPT Tahunan dalam bentuk tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Lapor SPT Tahunan badan dapat dilakukan menggunakan e-Form. Namun, sebelum melakukan pengisiannya, pastikan wajib pajak telah menginstal aplikasi form viewer.
Untuk memudahkan detikers, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
- Buka situs DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/;
- Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan yang tertera;
- Setelah login, pilih menu "Lapor", lalu pilih ikon "e-Form";
- Selanjutnya, klik "Buat SPT";
- Kemudian, pilih tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token;
- Klik "Unduh Formulir", untuk mengunduh file e-Form dalam format PDF. Pastikan detikers telah menyimpan file tersebut di perangkat;
- Setelah itu, silakan buka formulir menggunakan aplikasi form viewer.
- Isi semua kolom dalam e-Form dengan benar;
- detikers bisa mengikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
- Setelah formulir e-Form 1771 terisi lengkap, login kembali ke situs DJP Online.
- Lalu, unggah file SPT 1771 yang sudah diisi beserta lampiran bukti potong pajak dan dokumen lain yang diperlukan, seperti bukti potongan pajak atau laporan keuangan;
- Klik "Kirim SPT" untuk melanjutkan proses pelaporan.
- Kemudian, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email.
- Klik "Submit" untuk menyelesaikan pelaporan.
Demikianlah informasi mengenai jadwal batas waktu lapor SPT pajak tahunan 2025 lengkap panduan pelaporannya. Semoga bermanfaat, detikers!
(urw/urw)