
Jubir PN Beberkan Alasan Vonis 5 Tahun Dosen Cabuli Anak di Bandara Bali
Jubir PN Denpasar beberkan alasan vonis 5 tahun terhadap dosen yang mencabuli seorang anak di toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Jubir PN Denpasar beberkan alasan vonis 5 tahun terhadap dosen yang mencabuli seorang anak di toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Terdakwa kasus pencabulan anak, Ferdinandus Bele Sole (38), mengajukan pembelaan atau pleidoi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu ternyata juga sempat menjadi korban pelecehan.
Polisi telusuri korban lain kasus dosen yang mencabuli anak di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Polisi mendalami dugaan penyuka sesama jenis dosen cabul di toilet bandara hingga pembinaan kepada korban
Polda Bali kini menunggu hasil visum dari rumah sakit terkait dugaan pencabulan terhadap anak berinisial SK (13) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
FBS ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Ngurah Rai Bali. Kini, ia juga terancam dipecat sebagai dosen di Unika Weetebula NTT.
Anak berinisial SK (13) yang mengalami pelecehan seksual oleh dosen asal NTT di Bandara I Gusti Ngurah Rai mengalami ketakutan dan trauma.
Polda Bali mendalami alasan dosen FBS (37) melakukan pencabulan terhadap anak sesama jenis di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dosen berinisial FBS (37) asal NTT pelaku pencabulan anak berinisial SK (13) di Bandara I Gusti Ngurah Rai ternyata hendak kuliah S3 di Yogyakarta.