Jubir PN Beberkan Alasan Vonis 5 Tahun Dosen Cabuli Anak di Bandara Bali

Denpasar

Jubir PN Beberkan Alasan Vonis 5 Tahun Dosen Cabuli Anak di Bandara Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 26 Jul 2023 15:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Denpasar -

Ferdinandus Bele Sole divonis hukuman pidana penjara lima tahun atas perkara pencabulan. Dosen asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mencabuli seorang anak berusia 13 tahun di toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada awal Januari lalu.

Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa. Hakim menilai Ferdinandus terbukti melanggar Pasal 76 huruf e Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak.

"Yakni, perbuatan cabul memaksa terhadap dengan tipu muslihat memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," kata Jubir PN Denpasar Gde Putra Astawa kepada detikBali, Rabu (26/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Astawa membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim Ketua terkait vonis tersebut, antara lain karena Ferdinandus dan keluarga korban sudah saling memaafkan. Ferdinandus dinilai menjadi tulang punggung keluarganya dan belum pernah dihukum.

Berdasarkan pertimbangan itu, hakim mengabulkan permintaan Ferdinandus untuk mendapat keringanan hukuman yang sudah dibacakan saat sidang agenda pembelaan. Adapun Ferdinandus meminta hukuman tiga tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

ADVERTISEMENT

"Antara terdakwa (Ferdinandus) dan orang tua korban sudah saling memaafkan. Terdakwa mengaku menyesal dan dia tulang punggung keluarga. Dia belum pernah dihukum," kata Astawa.

"Untuk itu, majelis hakim mengurangi hukuman. Seusai haknya dia minta keringanan hukuman. Jadi divonis hanya lima tahun," imbuhnya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana Putra mengatakan JPU menyatakan akan mempertimbangkan vonis majelis hakim tersebut. Berdasarkan KUHAP, JPU punya waktu sekurangnya tujuh hari sejak putusan majelis hakim untuk memutuskan apakah akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Ya, KUHAP memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak (terdakwa maupun jaksa) untuk menentukan sikap. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan penuntut umum (JPU). Jadi, penuntut umum menyatakan pikir-pikir pada saat sidang putusan merupakan suatu hal yang biasa," kata Eka.

Eka enggan berkomentar saat disinggung alasan JPU memutuskan pikir-pikir. Menurutnya, hal itu murni kewenangan dan pertimbangan JPU. "Kalau tentang alasan selain formal, itu merupakan pertimbangan jaksa, saya belum bisa menjawab hal itu," tandasnya.

Lecehkan Anak di Toilet Bandara

Ferdinandus dibekuk polisi atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Dosen kampus swasta di NTT itu terciduk atas dugaan melecehkan korban SK (13), di toilet Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.

Saat kejadian, Ferdinandus sedang transit di Bali sebelum melanjutkan penerbangan ke Yogyakarta, Rabu (4/1/2023). Setelah gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Ferdinandus sebagai tersangka.

Adapun kronologi pelecehan berawal saat Ferdinandus bertemu SK di toilet gate 3 keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai. Saat itu, SK dan Ferdinandus sama-sama buang air kecil di toilet berdiri laki-laki.

Ferdinandus sempat melirik kelamin SK, kemudian mengajak anak tersebut ke dalam bilik toilet jongkok. Peristiwa pencabulan itu berlangsung kurang lebih lima menit. Setelah itu, ia keluar kamar mandi lebih dulu dan menyuruh SK sembunyi.

Setelah keluar, anak itu ketakutan dan gemetar saat menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar cerita SK, orang tua pun melapor ke bagian sekuriti dan petugas kepolisian di bandara hingga akhirnya Ferdinandus diringkus polisi.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads