Kepolisian Daerah (Polda) Bali kini menunggu hasil visum dari rumah sakit terkait dugaan pencabulan terhadap anak berinisial SK (13) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Visum dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.
"Iya (masih menunggu hasil visumnya), kemarin baru dicek sama petugas, karena (terkendala) Hari Raya Galungan, ya mungkin akan segera dipenuhi," kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat ditemui wartawan di Gedung Ruang Pelayanan Kepolisian (RPK), Selasa (10/1/2023).
Menurut Srinadi, hasil visum korban pencabulan terhadap anak laki-laki ini akan segera keluar. Terlebih, RSUP Prof Ngoerah sudah bekerja sama dengan kepolisian dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Rumah Sakit Sanglah kan sudah kerja sama juga dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang kita lakukan. Jadi beliau itu sudah paham juga apa mekanisme dan pasti cepat membantu proses penyidikannya," ungkap Srinadi.
Srinadi mengungkap, kasus pencabulan yang dilakukan oleh dosen asal NTT tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap tersangka.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus tersebut. Termasuk dua orang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, kemudian saksi korban dari orang tuanya atau ayah korban.
Menurut Srinadi, Kepolisian Resor (Polres) Bandara Ngurah Rai yang melakukan penangkapan juga diminta bantuan untuk memberikan keterangan. Nantinya polisi juga akan memeriksa saksi tambahan berupa ahli bila hasil visum korban telah keluar.
"Keluar visum itu, langsung kami minta saksi ahli yang menjelaskan," ungkapnya.
Seperti diketahui, SK diduga mengalami pelecehan pada Rabu (4/1/2023) oleh Ferdinandus B Sole atau FBS (37) yang berstatus sebagai dosen perguruan tinggi swasta di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pencabulan terhadap anak laki-laki itu dilakukan di toilet gate 3 keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
FBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Tersangka akan ditahan setidaknya selama 20 hari ke depan.
"Kami lakukan penahanan dulu 20 hari, kalau memang berkas kita belum maksimal kita perpanjang lagi dari kejaksaan 40 hari. Nanti Kalau sudah cukup berapa penahanannya, kami segera lakukan limpahkan berkas perkaranya dengan barang bukti dengan kelengkapannya," terang Srinadi.
(iws/gsp)