
Denda Dokter Rp 80 Juta, PLN Akui Edukasi soal Meteran Listrik Masih Minim
Dokter Surabaya yang didenda PLN Rp 80 juta mengeluh, bagaimana dirinya tahu ada kabel jumper di meteran listriknya? PLN akui edukasi tentang itu masih minim.
Dokter Surabaya yang didenda PLN Rp 80 juta mengeluh, bagaimana dirinya tahu ada kabel jumper di meteran listriknya? PLN akui edukasi tentang itu masih minim.
PLN menjatuhkan denda Rp 80 juta kepada seorang dokter di Surabaya gegara temuan kabel jumper. Berikut 7 fakta denda dokter di Surabaya didenda PLN Rp 80 juta
YLPK Jatim angkat bicara tentang kasus dokter didenda Rp PLN 80 juta. Menurut YLPK, PLN tidak mengakomodasi hak konsumen dalam mendapatkan informasi.
Dokter di Surabaya, dr Maitra D Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol, didenda PLN Rp 80 juta karena ditemukan kabel jumper di meteran listrik rumahnya.
Dokter di Surabaya didenda PLN Rp 80 juta karena meteran listriknya terlepas. Ternyata, ada banyak kasus serupa yang ditemukan PLN di Jatim.
Dokter di Surabaya dikenai denda Rp 80 juta oleh PLN. PLN menyebut aturan denda ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
PLN tidak pernah menyalahkan dokter di Surabaya atas temuan kabel jumper di meteran rumahnya. Meski demikian, PLN tetap jatuhkan denda Rp 80 juta sesuai aturan.
Dokter di Surabaya didenda Rp 80 juta oleh PLN. Ternyata, denda ini karena segel meteran terputus hingga ditemukan adanya kabel jumper.
Dokter yang curhat didenda Rp 80 juta oleh PLN sempat minta keringanan. Namun, PLN tak bisa mengabulkan hal ini.
PLN buka-bukaan soal kronologi dokter di Surabaya didenda Rp 80 juta. Denda itu dijatuhkan karena ada temuan kabel jumper di meteran listrik sang dokter.