Beda Penyelesaian Denda PLN Rp 80 Juta Dokter Surabaya dengan Kasus Jakarta

Beda Penyelesaian Denda PLN Rp 80 Juta Dokter Surabaya dengan Kasus Jakarta

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 11 Agu 2022 09:03 WIB
Kabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat surat cinta denda Rp 80 juta dari PLN
Kabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat 'surat cinta' denda Rp 80 juta dari PLN (Foto: Istimewa/dok PLN UID Jatim)
Surabaya -

Seorang dokter asal Surabaya curhat di Instagram pribadinya gegara didenda PLN sebesar Rp 80 juta. Ia menyebut denda ini karena segel meteran listrik di rumahnya terbuka. Ia mengaku sempat meminta solusi hingga keringanan, namun tak membuahkan hasil hingga mau tak mau sang dokter membayar dendanya.

Dokter tersebut yakni dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Ia menulis curhatannya di akun Instagram pribadinya @dr.maitra_sp.and_mce. Kepada detikJatim, dokter tersebut mengaku sempat mencari tahu kasus serupa. Ia menyebut, ada kasus mirip yang sempat viral di Jakarta. Di mana sang pemilik rumah saat itu mendapat keringanan.

Ia menceritakan, awalnya ada pengecekan rutin petugas PLN ke perumahannya. Saat sampai di rumahnya, ia terkejut dikabari petugas yang menyatakan segel meteran di rumahnya telah terbuka. Dia pun harus membayar denda Rp 80 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, ia dibantu oleh petugas menyelesaikan hal ini. dr Maitra juga sempat mendatangi kantor PLN untuk meminta keringanan. Namun upaya tersebut menemui jalan buntu.

"Saya diskusi mungkin nggak, ada pengurangan atau bagaimana. Saya bukan yang mengerahkan otot untuk dibebaskan, siapa tahu ada kebijakan karena saya kan nggak salah. Tapi menurut mereka nggak pernah ada, jadi kalau kena denda ya kena denda," ungkap dr Maitra kepada detikJatim, Selasa (9/8/2022).

ADVERTISEMENT

dr Maitra mengatakan, tak ada toleransi denda dari PLN. PLN mengatakan kepada dirinya bahwa permasalahan segel meteran listrik terbuka itu merupakan tanggung jawab konsumen.

Padahal, dr Maitra yang tak paham akan kelistrikan ini mengaku tak pernah mengotak-atik alat meteran di rumahnya. Ia pun kaget saat segel meteran di rumahnya terbuka.

"Saya sudah minta, dari mereka itu begini, prinsipnya meteran itu milik PLN diserahkan kepada saya untuk tanggung jawabnya. Bukan tanggung jawab PLN, tapi kita harus siaga," imbuhnya.

Tak seperti kasus di Jakarta, PLN tak kabulkan permintaan keringanan dokter Surabaya. Baca halaman selanjutnya!

PLN Jelaskan Kasus Segel Meteran di Jakarta

Pihak PLN pun buka suara mengapa pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan sang dokter. Menurutnya, apa yang menimpa sang dokter tidak bisa disamakan dengan kasus di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Jadi itu memang terjadi di Jakarta, murni segel, jadi kemarin memang sempat viral pelanggan mengajukan keberatan karena PLN juga mengenal ada istilahnya kelainan. Kelainan yang disebabkan karena faktor alam korosi dan sebagainya, akhirnya segel itu putus," terang Manajer Komunikasi PLN UID Jatim, Anas Febrian kepada detikJatim, Rabu (10/8/2022).

"Makanya itu kan, teman-teman PLN sudah punya pengetahuan yang cukup, apa-apa saja yang bisa menyebabkan seseorang kira-kira bisa difasilitasi keberatannya. Mana yang bisa difasilitasi keberatannya dan mana yang tidak," lanjut Anas

Anas memaparkan, keberatan yang sempat viral di Jakarta beberapa waktu lalu memang difasilitasi, bahkan sampai ke Dirjen Kementerian. Masalah tersebut diputuskan bahwa segel itu rusak karena faktor alam, bukan karena perbuatan pelanggan hingga akhirnya dibebaskan.

"Segel itu macam-macam, saya menemui kasus segel keropos itu juga pernah. Waktu yang di Jakarta itu dicek meterannya juga, normal tidak ada error," ungkapnya.

Namun, berbeda dengan persoalan denda yang dijatuhkan pada dr Maitra. Saat itu permasalahannya bukan hanya segel yang terbuka, tetapi juga ditemukan kabel jumper.

Menurut Anas, kabel jumper tersebut seperti sengaja dipasang oleh seseorang. Sehingga, memperlambat pemutaran KWH meter dan singkatnya bisa mengurangi tagihan listrik. Sementara milik sang dokter, bahkan sampai minus 28%.

"Terus juga ada minus sampai 28%, baru kami cek lagi ketemu kabel jumper yang kami duga, kami indikasikan memperlambat putaran KWH meter. Ini kalau diteruskan, mohon maaf, minus 28% ini kan mengurangi pendapatan negara," jelas Anas.

Sementara saat disinggung soal pembelaan dokter yang mengaku tidak tahu-menahu soal listrik hingga tak pernah mengutak-atik meteran, Anas menyebut pihaknya tidak bisa mempertimbangkan hal tersebut. Sebab, PLN sudah menemukan barang bukti yang kuat.

"Ini sekali lagi karena temuannya lebih solid, jadi ini benar-benar ada temuan pelanggaran. Makanya tadi teman-teman tidak bisa memfasilitasi keberatan, beda konteks," papar Anas.

"Karena kalau segel terbuka ini ada beberapa penyebab, bisa juga penyebab dari manusia, kesengajaan faktor alam. Tapi kalau ini (kasus di rumah dr Maitra), sudah jelas-jelas nyambung begitu (kabel jumper). Makanya kalau dicontohkan itu bukan apple to apple," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads