Denda Dokter Rp 80 Juta, PLN Akui Edukasi soal Meteran Listrik Masih Minim

Denda Dokter Rp 80 Juta, PLN Akui Edukasi soal Meteran Listrik Masih Minim

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 12 Agu 2022 16:48 WIB
Kabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat surat cinta denda Rp 80 juta dari PLN
Kabel jumper yang ditemukan di meteran listrik yang terpasang di rumah dr Maitra. (Foto: Istimewa/dok PLN UID Jatim)
Surabaya -

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mengomentari kasus dokter Surabaya yang didenda Rp 80 juta. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PLN yang kurang mengakomodasi hak konsumen untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang meteran listrik dan kewajiban menjaganya.

Hal itu juga dikeluhkan dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol, dokter yang didenda Rp 80 juta. Dia sama sekali tidak tahu soal kabel jumper yang ditemukan petugas PLN di meteran listrik rumahnya pada 8 Agustus lalu.

Hari itu, dalam video yang direkam dr Maitra dan dikirim ke detikJatim, ia sempat menanyakan bagaimana bisa dirinya tahu ada segel yang terputus dan kabel jumper di terminal meteran listrik rumahnya. Sementara dia mengaku tidak pernah mengutak-atik meteran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dr Maitra juga beberapa kali memanggil petugas PLN. Terutama saat mengajukan permohonan tambah daya listrik. Saat itu petugas PLN tak menemukan kabel jumper.

Keluhan tentang dirinya yang tidak pernah mengutak-atik kabel jumper itu ia curahkan lewat Instagram. Dia juga melampirkan foto 'surat cinta' denda PLN Rp 80 juta di unggahannya.

ADVERTISEMENT

"Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik" demikian curhat Maitra dalam akun instagramnya. Yang bersangkutan telah mengizinkan detikJatim untuk mengutip unggahan itu sebagai bahan pemberitaan.

Tentang keluhan dr Maitra itu PLN pun angkat bicara. Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jawa Timur Anas Febrian mengatakan bahwa dalam kasus pelanggaran seperti yang ditemukan di rumah dr Maitra, PLN memang tidak pernah memberikan ruang bagi pelanggan untuk menyampaikan argumen berdasarkan asumsi.

"Kalau kita bicara asumsi akan rumit. Semuanya masing-masing pasti akan memiliki asumsi. Karena itu ketika kami jalankan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) prinsip yang kami jalankan adalah kedapatan, bahasanya. Apa yang kami dapatkan pada saat itu," ujarnya.

Dalam kasus dr Maitra yang beberapa kali memanggil petugas PLN tapi petugas itu tidak menemukan pelanggaran, Anas menjelaskan, karena memang tugas dari masing-masing petugas itu berbeda. Menurutnya, petugas yang sempat datang ke rumah dr Maitra sudah menjalankan tugas sesuai fungsinya.

"Petugas kami sudah menjalankan sesuai fungsinya. Kalau misalnya tambah daya ya tambah daya. Buktinya apa? Dayanya sudah bertambah, tarifnya sudah berubah," kata Anas.

Lainnya, dr Maitra sempat menyebutkan dirinya pernah memanggil petugas PLN saat dirinya pertama kali hendak menempati rumah di Surabaya Barat itu dan menggelar pesta syukuran. Anas mengatakan, pada kasus itu dr Maitra tidak bisa membuktikannya dengan histori pendaftaran ke PLN.

"Kalau beliau masalah pesta, mana historis pendaftarannya? Buktinya mana? Apakah benar itu petugas PLN? Jangan-jangan hanya kenalannya. Nah, ini, kan jadi asumsi. Jadi liar. Jadi nggak baik. Karena itu setiap kali P2TL kami jalankan prinsip kedapatan," katanya.

PLN akui edukasi tentang meteran listrik yang dilengkapi gambar yang memudahkan belum menyeluruh. Baca di halaman selanjutnya.

Pada intinya, Anas membenarkan bahwa meteran listrik memang merupakan instalasi atau peralatan milik PLN. Namun, meteran itu berada di rumah pelanggan yang mana petugas tidak turut meninggali tempat itu sehingga apa yang terjadi pada meteran itu adalah tanggung jawab pelanggan.

Namun, Anas mengakui bahwa sosialisasi berkaitan tanggung jawab pelanggan tentang meteran, juga edukasi tentang fungsi-fungsi dan tips untuk menjaga meteran listrik bagi masing-masing pelanggan dengan dilengkapi gambar yang memudahkan, masih minim dilakukan.

"Jadi kalau edukasi bergambar ini memang kalau kita bicara menyeluruh ke masyarakat, memang belum semuanya. Tetapi pada beberapa kesempatan secara langsung waktu di rumah pelanggan atau waktu ada temu pelanggan, kami sampaikan," katanya.

Edukasi berupa fungsi-fungsi meteran dengan gambar yang memudahkan itu menurut Anas bisa ditemukan di Instagram PLN UID Jatim. Selain itu, semua petugas lapangan menurutnya juga diwajibkan memberikan penjelasan bila pelanggan tersebut memang belum mengetahui tentang meteran.

"Kalau di Instagram kami, ada. Oh iya, (petugas) juga harus memberi tahu jika meter sudah terpasang, diajari. Karena sekarang, kan, token. Jadi kalau ada pelanggan yang kurang tahu diajari bagaimana cara memasukkan token listrik," ujarnya.

Ia pun pada akhirnya menyarankan kepada pelanggan yang baru menempati rumah baru, baik rumah yang memang baru berdiri atau rumah second (bekas) agar meminta bantuan pengecekan meteran ke PLN. Demikian halnya bagi warga yang akan menempati rumah sewa.

"Rumah seken ini memang sangat banyak sekali temuan kita (pelanggaran) tidak hanya di Surabaya. sangat banyak sekali yang penanggungjawabnya enggak ketemu, karena ada yang menyewa ada yang punya sebelumnya. Ini menjadi panjang urusannya. Mending kalau punya rumah second atau sewa menginfokan dulu ke PLN agar meterannya diperiksa sebelum dibayar," katanya.

Ia memastikan bahwa permintaan atas pengecekan atau pemeriksaan meteran listrik di rumah tersebut sama sekali tidak dipungut biaya. "Free, tidak ada biayanya. Tinggal telepon ke PLN lewat hotline 123 dan menginformasikan jika habis membeli rumah dan mohon dilakukan pengecekan instalasi listrik," kata Anas.

Halaman 2 dari 2
(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads