
Penyebab Penjual Telur Dituding Nyolong Listrik hingga Didenda Rp 19 Juta
Ahmad Yani, penjual telur di Tarakan, dikenai denda Rp 19 juta karena dugaan pencurian listrik. PLN buka ruang diskusi terkait masalah ini.
Ahmad Yani, penjual telur di Tarakan, dikenai denda Rp 19 juta karena dugaan pencurian listrik. PLN buka ruang diskusi terkait masalah ini.
Ahmad Yani dari Tarakan dituduh mencuri listrik dan dikenakan denda Rp 19 juta. Ia menuntut keadilan, menegaskan tidak melakukan pelanggaran.
Warga Tarakan, Ahmad Yani, dituduh mencuri listrik dan dikenakan denda Rp 19 juta. Ia menuntut keadilan, menegaskan kabel yang ditemukan tidak aktif.
Posko pengaduan denda PLN di Blitar ditutup usai sepekan. Ada dua pelanggan yang dibebaskan dari denda.
UP3 PLN Kediri menggelar sosialisasi P2TL. Yang diundang adalah Papdesi yang meminta PLN menghentikan sementara P2TL karena berpotensi chaos di tahun politik.
Perwakilan Ombudsman RI Jatim telah menyoroti denda 'semena-mena' PLN yang diprotes warga Blitar. Ombudusman menganggap PLN 'semena-mena'.
Sejumlah 19 pelanggan PLN mengadukan denda yang harus mereka tanggung atas pelanggaran yang tidak mereka lakukan ke Posko Wisma Moeradi. Begini aduannya.
PLN mengakui ada oknum yang bermain dalam kasus keluarga Joyo Kailan di Blitar hingga berujung denda Rp 2,7 juta dan diputusnya listrik selama 2 bulan.
Wabup Blitar menyampaikan sindiran menohok kepada PLN Jatim yang telah keliru mendenda warganya tapi hanya meminta maaf.
Wabup Blitar menyampaikan sindiran menohok untuk PLN usai warganya geger karena denda. Dia meminta PLN tidak semena-mena.