PLN Temukan Ribuan Kasus Mirip Dokter Surabaya yang Didenda Rp 80 Juta

PLN Temukan Ribuan Kasus Mirip Dokter Surabaya yang Didenda Rp 80 Juta

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 11 Agu 2022 14:03 WIB
Kabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat surat cinta denda Rp 80 juta dari PLN
Potret jumper yang dipasang di meteran listrik dokter di Surabaya (Foto: Istimewa/dok PLN UID Jatim)
Surabaya -

Kasus dokter di Surabaya yang didenda Rp 80 juta ternyata banyak terjadi di tengah masyarakat masyarakat. PLN menemukan banyak kasus serupa terkait kelainan atau ketidaksesuaian instalasi listrik sepanjang semester 1 tahun 2022. Catatan PLN, ada 2.904 pelanggaran yang ditemukan.

Diketahui, sang dokter didenda Rp 80 juta karena segel meteran listrik di rumahnya ditemukan terputus. Selain itu, ada pula kabel jumper yang dipasang di sana. Singkatnya, pemasangan jumper membuat tarif yang dipatok menjadi minus, sehingga menimbulkan kerugian pada negara.

"PLN Jatim telah memeriksa kelistrikan pada lebih dari 83 ribu pelanggan sepanjang semester 1 tahun 2022. Ada 2.904 temuan yang terindikasi instalasi sambungan rumahnya terdapat kelainan atau ketidaksesuaian," kata Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jatim Anas Febrian kepada detikJatim, Kamis (11/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas enggan membeberkan denda berapa saja yang diterapkan pada pelanggan tersebut. Anas menyebut, temuan 2.904 kasus ini terbagi dalam beberapa klasifikasi.

Dia mengatakan, denda pada setiap orangnya berbeda tergantung pada Peraturan Direktur PLN yang dikeluarkan pada 2016. Yakni peraturan 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Peraturan Direksi PLN itu merupakan tindak lanjut atau penjabaran dari Permen ESDM 27/2017 yang mengatur tentang P2TL dan Tagihan Susulan.

ADVERTISEMENT

"Rinciannya sebanyak 1.739 temuan mempengaruhi pembatas daya meteran, 824 temuan mempengaruhi pengukuran, dan 256 temuan lain mempengaruhi dua-duanya baik pembatasan dan pengukuran. Sisanya 85 temuan kelainan atau ketidaksesuaian yang dilakukan oleh nonpelanggan," imbuh Anas.

Temuan ini, lanjut Anas menyebar di seluruh Jatim. "Nah kalau bicara rumah seken ini memang sangat banyak sekali temuan kita tidak hanya di Surabaya saja," lanjutnya.

Di kesempatan ini, Anas mengatakan kasus serupa terkadang menimpa penghuni rumah seken. Anas pun memberikan tips agar masyarakat yang membeli rumah bekas, tidak mengalami nasib berurusan dengan petugas PLN.

"Mending kalau punya rumah seken, memberi info ke PLN minta diperiksa saja sebelum dibayar. Pemeriksaan itu free tidak ada biayanya. Jadi mending telepon PLN 123 dan menginformasikan jika habis membeli rumah dan mohon dilakukan pengecekan instalasi listriknya. Karena meter itu kan merupakan alat transaksi kalau instalasi dalam rumah itu bukan PLN," pesan Anas.

Curhatan dokter di instagramnya, baca halaman selanjutnya!

Diketahui, dokter tersebut adalah dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Kepada detikJatim, ia bercerita jika merasa tak pernah mengutak-atik meteran listrik, namun sang dokter tetap didenda Rp 80 juta.

"Saya analoginya, mohon maaf, binatang peliharaannya tetangga tapi kita yang harus jaga. Nah, tapi mereka menyebut ini tanggung jawabmu. Ketika siapa yang kena, ya itu tanggung jawabmu," sesal dokter yang dinas di rumah sakit pelat merah ini.

Sebelumnya, dr Maitra juga sempat curhat di medsos. Ia menulis curhatannya di instagramnya @dr.maitra_sp.and_mce. detikJatim telah menghubunginya dan diizinkan untuk mengutip curhatannya di medsos.

"Pelajaran berharga senilai Rp. 80jt di hari Senin nan indah. Penting tuk dicermati bersama spy tdk terjadi hal serupa. Long story short, saya sudah membeli dan menempati rumah ini selama 12 tahun. Selama ini tidak pernah ada masalah berarti dengan PLN selain tiba2 mati lampu :)" tulis dr Maitra di Instagram.

Ia menceritakan, dirinya kedatangan petugas dari PLN yang melakukan survei meteran listrik di perumahannya. Lalu ketika di rumahnya, ia mengaku kaget bukan main. Ternyata, petugas menyatakan segel meteran milik dr Maitra ada yang terbuka.

"Ada semacam kabel yang dikatakan seharusnya tidak ada. Diduga kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran dan membuat tagihan listrik menjadi berkurang. Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus" tambah dr Maitra.

"Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik :)" imbuhnya.



Hide Ads