Kasus dokter di Surabaya yang didenda Rp 80 juta ternyata banyak terjadi di tengah masyarakat masyarakat. PLN menemukan banyak kasus serupa terkait kelainan atau ketidaksesuaian instalasi listrik sepanjang semester 1 tahun 2022. Catatan PLN, ada 2.904 pelanggaran yang ditemukan.
Diketahui, sang dokter didenda Rp 80 juta karena segel meteran listrik di rumahnya ditemukan terputus. Selain itu, ada pula kabel jumper yang dipasang di sana. Singkatnya, pemasangan jumper membuat tarif yang dipatok menjadi minus, sehingga menimbulkan kerugian pada negara.
"PLN Jatim telah memeriksa kelistrikan pada lebih dari 83 ribu pelanggan sepanjang semester 1 tahun 2022. Ada 2.904 temuan yang terindikasi instalasi sambungan rumahnya terdapat kelainan atau ketidaksesuaian," kata Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jatim Anas Febrian kepada detikJatim, Kamis (11/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas enggan membeberkan denda berapa saja yang diterapkan pada pelanggan tersebut. Anas menyebut, temuan 2.904 kasus ini terbagi dalam beberapa klasifikasi.
Dia mengatakan, denda pada setiap orangnya berbeda tergantung pada Peraturan Direktur PLN yang dikeluarkan pada 2016. Yakni peraturan 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Peraturan Direksi PLN itu merupakan tindak lanjut atau penjabaran dari Permen ESDM 27/2017 yang mengatur tentang P2TL dan Tagihan Susulan.
"Rinciannya sebanyak 1.739 temuan mempengaruhi pembatas daya meteran, 824 temuan mempengaruhi pengukuran, dan 256 temuan lain mempengaruhi dua-duanya baik pembatasan dan pengukuran. Sisanya 85 temuan kelainan atau ketidaksesuaian yang dilakukan oleh nonpelanggan," imbuh Anas.
Temuan ini, lanjut Anas menyebar di seluruh Jatim. "Nah kalau bicara rumah seken ini memang sangat banyak sekali temuan kita tidak hanya di Surabaya saja," lanjutnya.
Di kesempatan ini, Anas mengatakan kasus serupa terkadang menimpa penghuni rumah seken. Anas pun memberikan tips agar masyarakat yang membeli rumah bekas, tidak mengalami nasib berurusan dengan petugas PLN.
"Mending kalau punya rumah seken, memberi info ke PLN minta diperiksa saja sebelum dibayar. Pemeriksaan itu free tidak ada biayanya. Jadi mending telepon PLN 123 dan menginformasikan jika habis membeli rumah dan mohon dilakukan pengecekan instalasi listriknya. Karena meter itu kan merupakan alat transaksi kalau instalasi dalam rumah itu bukan PLN," pesan Anas.
Curhatan dokter di instagramnya, baca halaman selanjutnya!