Penampakan Kabel Jumper di Meteran Dokter Surabaya Berujung Denda Rp 80 Juta

Penampakan Kabel Jumper di Meteran Dokter Surabaya Berujung Denda Rp 80 Juta

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 11 Agu 2022 10:03 WIB
Kabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat surat cinta denda Rp 80 juta dari PLN
Penampakan kabel jumper yang buat dokter di Surabaya didenda Rp 80 juta (Foto: Istimewa/dok PLN UID Jatim)
Surabaya -

Dokter di Surabaya mengaku kaget saat didenda PLN sebesar Rp 80 juta. Ia menyebut denda ini karena segel meteran listrik di rumahnya terbuka. Sementara PLN menyebut segel meteran listrik itu terputus dan ditemukan kabel jumper sehingga berujung denda.

Dokter tersebut yakni dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Ia sempat curhat di akun Instagram pribadinya @dr.maitra_sp.and_mce.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jawa Timur Anas Febrian menjelaskan bagaimana penampakan kabel jumper yang bisa membuat dokter dikenai denda Rp 80 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari itu, Tim P2TL PLN memang menyisir rumah pelanggan di kawasan Surabaya Barat, di perumahan tempat dr Maitra tinggal. Hingga rombongan petugas didampingi polisi itu tiba di rumah dr Maitra.

"Nah, pada saat penyisiran itu ditemukan segel di meteran Pak Dokter itu terputus. Di sini lah kami ingin memperjelas, bukan segel yang menjadi masalah. Setelah menemukan segel itu terputus, petugas kami melakukan pengukuran kemampuan meter yang juga disaksikan oleh pelanggan. Ternyata meter ini mengalami ketidaksesuaian. Jadi ada minus 28 persen dari pengukuran yang seharusnya. Ternyata meter itu error," urai Anas, Rabu (19/8/2022).

ADVERTISEMENT
Kabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat surat cinta denda Rp 80 juta dari PLNKabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat surat cinta denda Rp 80 juta dari PLN Foto: Istimewa/dok PLN UID Jatim

Menindaklanjuti temuan error pada meteran hingga menyebabkan ketidaksesuaian kemampuan putaran meteran itu, petugas PLN melakukan pengecekan lanjutan pada bagian terminal alat pengukur dan pembatas (APP) atau meteran tersebut.

"Ternyata pada terminal APP itu ditemukan isolasi hitam yang seharusnya tidak ada di sana. Isolasi itu ternyata menutup atau meng-cover sebuah kabel jumper. Kami indikasikan kabel itu memang sengaja dikaburkan dengan isolasi itu, yang mana kabel jumper itu memengaruhi secara teknis kemampuan putaran APP atau meteran itu," katanya.

Anas menekankan lagi, kabel jumper itulah yang jadi dasar petugas P2TL PLN untuk menjatuhkan denda terhadap dr Maitra. Sebab, sesuai peraturan yang berlaku, adanya kabel jumper itu merupakan pelanggaran.

"Jadi bukan karena segel meteran yang terbuka, seperti narasi yang saya lihat di Instagram detikJatim. Jadi bentuk segel meteran itu kayak kawat. Dia bahasanya bukan terbuka, tapi terputus. Kawat ini yang seharusnya terikat sempurna membentuk lingkaran seperti segel. Nah, dia terputus. Segel putus itu yang membuat petugas di lapangan melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan kabel jumper tadi," jelasnya panjang lebar.

"Setiap melaksanakan kegiatan P2TSL kami selalu mengedepankan peristiwa kedapatan. Tetapi yang jelas di sini kami tidak menyalahkan pak dokter, kami tidak menyebut bahwa pak dokter yang berbuat itu tidak. Tapi ketika dilakukan pemeriksaan rutin yang kami jalankan ternyata ditemui ada kabel jumper," tambah Anas.

Berita selengkapnya, di halaman selanjutnya!

Menurut Anas, kabel jumper ini bisa mempengaruhi penghitungan daya pemakaian listrik oleh pengguna. Dia menyebut, akibat kabel jumper itu, tagihan di kediaman dr Maitra berkurang atau minus 28 % hingga menyebabkan negara rugi.

"Kabel jumper yang memengaruhi pengukuran buktinya apa, pada saat diukur di lapangan itu ada minus 28 persen," jelas Anas.

Pada kesempatan ini, Anas mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga meteran listrik di rumahnya. Anas mennyebut, segel listrik tidak boleh dibuka oleh masyarakat.

"Ini pada beberapa kesempatan sering kami sampaikan ke khalayak apakah pada media apakah ke masyarakat umum, apabila menghuni rumah, apalagi rumah itu rumah baru atau rumah seken yang memang ingin mendapatkan kenyamanan dalam hal pemakaian tenaga listrik, silakan kita bisa melayani pemeriksaan dengan menghubungi call center kami 123 nanti diajukan ada permohonan pemeriksaan," papar Anas.

"Kedua, untuk menambah pengetahuan bahwa meter pelanggan itu, kalau kita bicara kondisi di tempat meter itu biasanya kalau sudah terpasang usianya akan sangat panjang. Karena meter kami ini usianya bisa sampai 10, 15 hingga 25 tahun. Kalau sudah kita bicara jangka panjang seperti itu yang perlu diperhatikan yang utama adalah segel," jelasnya.

Menurut Anas, masyarakat pengguna listrik memiliki kewajiban menjaga segelnya tetap utuh.

Curhat dokter yang didenda Rp 80 juta oleh PLNCurhat dokter yang didenda Rp 80 juta oleh PLN Foto: Tangkapan layar

"Segel yang terpasang pada saat awal dipasang, nah ini kan nggak sulit karena itu terpasang setiap hari di rumah nggak banyak berubah. Walaupun ada tambah daya dan segelnya dibuka itu pastikan segelnya dipasang lagi. Kita harus peduli bagaimana meteran seperti ini bentuknya dan ada beberapa segel minimal itu. Jadi ketika kita nanti dalam perjalanan melakukan kegiatan yang sifatnya menyentuh meter, kita harus memastikan segel itu harus terpasang dengan baik dan tidak ada yang hilang," pesannya.

Sebelumnya, dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Ia menulis curhatannya di instagramnya @dr.maitra_sp.and_mce. detikJatim telah menghubunginya dan diizinkan untuk mengutip curhatannya di medsos.

"Pelajaran berharga senilai Rp. 80jt di hari Senin nan indah. Penting tuk dicermati bersama spy tdk terjadi hal serupa. Long story short, saya sudah membeli dan menempati rumah ini selama 12 tahun. Selama ini tidak pernah ada masalah berarti dengan PLN selain tiba2 mati lampu :)" kata Maitra saat curhat di medsos yang dilihat detikJatim di Surabaya, Selasa (9/8/2022).

Ia menceritakan, dirinya kedatangan petugas dari PLN yang melakukan survei meteran listrik di perumahannya. Lalu, ketika di rumahnya, ia mengaku kaget bukan main. Ternyata, petugas menyatakan segel meteran milik dr Maitra ada yang terbuka.

"Ada semacam kabel yang dikatakan seharusnya tidak ada. Diduga kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran dan membuat tagihan listrik menjadi berkurang. Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus"

"Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik :)"

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)


Hide Ads