Tak ada angin, tak ada hujan. Betapa kagetnya dokter di Surabaya mendapat 'surat cinta' dari PLN. Surat cinta tersebut berisi pemberitahuan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan dengan membayar denda Rp 80 juta.
Dokter tersebut yakni dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Ia menulis curhatannya di akun Instagram @dr.maitra_sp.and_mce.
Mau tak mau, sang dokter harus membayar denda tersebut jika tak ingin listrik di rumahnya dicabut. Sang dokter mengaku kaget dengan denda yang tiba-tiba ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikJatim menghimpun sejumlah fakta soal curhat dokter yang didenda PLN Rp 80 juta:
1. Curhat Dokter Surabaya di Instagram
Usai diunggah dr Maitra di Instagramnya, sontak unggahan ini pun menjadi ramai. detikJatim telah menghubungi dr Maitra dan diizinkan untuk mengutip curhatannya di medsos.
"Pelajaran berharga senilai Rp. 80jt di hari Senin nan indah. Penting tuk dicermati bersama spy tdk terjadi hal serupa. Long story short, saya sudah membeli dan menempati rumah ini selama 12 tahun. Selama ini tidak pernah ada masalah berarti dengan PLN selain tiba2 mati lampu :)" tulis dr Maitra saat membuka curhatannya di medsos yang dilihat detikJatim di Surabaya, Selasa (9/8/2022).
Ia menceritakan, dirinya kedatangan petugas dari PLN yang melakukan survei meteran listrik di perumahannya. Lalu, ketika di rumahnya, ia mengaku kaget bukan main. Ternyata, petugas menyatakan segel meteran milik dr Maitra bermasalah.
"Ada semacam kabel yang dikatakan seharusnya tidak ada. Diduga kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran dan membuat tagihan listrik menjadi berkurang.Diberilah denda 80jttsb, yg tentunya jikatdk dibayar, listrik diputus" tambah drMaitra.
2. Mengaku Tak Pernah Utak-atik Meteran PLN
dr Maitra kaget saat segel meterannya disebut terlepas hingga ia dikenai denda. Padahal, ia yang tak ahli soal listrik, tak pernah mengutak-atik meteran PLN di kediamannya.
"Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik :)" imbuhnya.
Selain itu, dr Maitra menceritakan, sekitar satu tahun lalu dirinya melakukan penambahan atau kenaikan daya. Saat itu, dr Maitra menanyakan kepada petugas PLN apakah meteran listriknya beres. Saat itu ia sudah khawatir ada masalah lain selain kurang daya yang dirasakannya.
Setiap bulan petugas PLN datang mencatat meteran, tapi tak pernah melapor adanya masalah.
"Saya juga teringat, bahwa saat membeli rumah ini, saya sempat memanggil petugas PLN untuk membuka batasan daya karena akan dipakai untuk acara syukuran masuk rumah. Petugas tersebut juga menyatakan semua beres. Sayangnya tidak ada bukti tertulis" ungkapnya.
"Yah, akhirnya sayalah yang harus membayar pelajaran singkat nan berharga senilai 80 juta an ini, walau saya tidak mengetahui siapa yg melakukan hal tsb terhadap alat meteran listrik rumah saya. Maka ijinkan saya membagi pelajaran berharga ini disini" jelas dr Maitra.
Kepada warganet, dr Maitra memberikan sejumlah pelajaran berharga. Ia tak ingin masyarakat lain merasakan apa yang ia rasakan.
Salah satu pesannya yakni, selalu kunci boks meteran listrik, sehingga tak sampai ada kejadian serupa. Dia menyebut bisa saja ada yang mengubah atau memodifikasi meteran.
"Kedua, panggil petugas PLN, dan cek sampai bagian dalam meteran (bahkan sampai membuka segel oleh petugas tersebut jika mungkin) karena kita tidak boleh membuka segel sendiri. Jangan lupa minta berita acara sebagai bukti. 3. Sabar saja, Tuhan yg ganti :) Bye 80jt" pungkasnya.
PLN beri penjelasana mengapa denda dr Maitra bisa sampai Rp 80 juta. Baca di halaman selanjutnya.
3. PLN Buka-bukaan soal Penyebab Denda dr Maitra
PLN UID Jawa Timur lalu memaparkan klarifikasinya soal denda ini. Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jatim Anas Febrian menyampaikan permasalahan yang dialami dokter sehingga didenda.
Pada hari itu, Tim P2TL PLN memang menyisir rumah pelanggan di kawasan Surabaya Barat, di perumahan tempat dr Maitra tinggal. Hingga rombongan petugas didampingi polisi itu tiba di rumah dr Maitra.
Di sana, petugas kaget melihat segel meteran PLN di kediaman dokter terputus. Selain itu, ditemukan sambungan kabel jumper di sana. Sehingga, mempengaruhi penghitungan penggunaan listrik hingga menyebabkan negara rugi Rp 28%.
"Nah, pada saat penyisiran itu ditemukan segel di meteran Pak Dokter itu terputus. Di sinilah kami ingin memperjelas, bukan segel yang menjadi masalah. Setelah menemukan segel itu terputus, petugas kami melakukan pengukuran kemampuan meter yang juga disaksikan oleh pelanggan," jelasnya.
"Ternyata meter ini mengalami ketidaksesuaian. Jadi ada minus 28 persen dari pengukuran yang seharusnya. Ternyata meter itu error," ujar Anas.
Menindaklanjuti temuan error pada meteran berupaya ketidaksesuaian kemampuan putaran meteran itulah, lanjut Anas, petugas PLN melakukan pengecekan lanjutan pada bagian terminal alat pengukur dan pembatas (APP) atau meteran tersebut.
"Ternyata pada terminal APP itu ditemukan isolasi hitam yang seharusnya tidak ada di sana. Isolasi itu ternyata menutup atau meng-cover sebuah kabel jumper. Kami indikasikan kabel itu memang sengaja dikaburkan dengan isolasi itu, yang mana kabel jumper itu memengaruhi secara teknis kemampuan putaran APP atau meteran itu," katanya.
Anas menekankan lagi, kabel jumper itulah temuan yang menjadikan petugas P2TL PLN mengeluarkan keputusan penerapan denda terhadap dr Maitra karena telah ditemukan adanya pelanggaran.
"Jadi bukan karena segel meteran yang terbuka, seperti narasi yang saya lihat di Instagram detikJatim. Jadi bentuk segel meteran itu kayak kawat. Dia bahasanya bukan terbuka, tapi terputus. Kawat ini yang seharusnya terikat sempurna membentuk lingkaran seperti segel. Nah, dia terputus. Segel putus itu yang membuat petugas di lapangan melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan kabel jumper tadi," ujarnya.
4. Dasar Aturan Denda Rp 80 Juta
Mengenai pelanggaran yang ditemukan, Anas menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
Pelanggaran itu termasuk Golongan II atau P II, yakni pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya.
"Nah, untuk penerapan tarif (denda) Rp 80 juta itu memang sudah sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan pemerintah. Jadi kenapa kok besar sekali? Karena memang tarif daya pelanggan itu memengaruhi perhitungan. Jadi kalau daya semakin tinggi, tagihan susulannya (denda) akan semakin besar," katanya.
Anas juga menjelaskan, denda sebesar itu diterapkan karena petugas menemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan yang berpotensi membuat negara tidak menerima pendapatan yang seharusnya.
Penerapan ini sudah sesuai dengan aturan, dan sesuai dengan aturan yang ada pula, tidak ada keringanan atau pembebasan denda bagi pelanggan.
Anas juga menyinggung soal peraturan Direktur PLN yang dikeluarkan pada 2016.
"Intinya benar ada aturan internal PLN. Yakni peraturan 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Peraturan Direksi PLN itu merupakan tindak lanjut atau penjabaran dari Permen ESDM 27/2017 yang mengatur ttg P2TL dan Tagihan Susulan," ujarnya.
Ternyata ada rumus yang dipakai PLN untuk menjatuhkan denda kepada pelanggan. Rumusnya itu ada di halaman selanjutnya.
5. Rumus PLN Menghitung Denda Rp 80 Juta
Untuk rumus penghitungan denda itu juga termuat dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b pada peraturan ESDM 27/2017. Berikut ini penjelasan tentang rumus penghitungan denda atas pelanggaran golongan II (PII) tersebut.
Denda atau Tagihan Susulan (TS) untuk Pelanggaran Golongan II (P II) itu adalah 9 (bulan) x 720 jam x Daya Tersambung (kVA) x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai Tarif Tenaga Listrik.
Anas menjelaskan, denda sebesar itu diterapkan karena petugas menemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan yang berpotensi membuat negara tidak menerima pendapatan yang seharusnya.
6. PLN Tak Salahkan Dokter
Kendati menjatuhkan denda, PLN sama sekali tidak menyalahkan dr Maitra atas temuan kabel jumper tersebut.
"Kami tidak menyalahkan Pak dokter, kami tidak menyebut bahwa Pak dokter yang berbuat itu (memasang kabel jumper). Tidak! Tapi ketika dilakukan pemeriksaan rutin yang kami jalankan, ternyata ditemui ada kabel jumper," jelas Anas.
Anas mengungkapkan, setiap kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN selalu mengedepankan peristiwa kedapatan. Makanya saat dr Maitra bertanya bagaimana bisa ada kabel jumper di rumahnya, petugas PLN juga tidak bisa tahu secara pasti. Anas tak menampik kalau hal itu memang rumit.
"Kalau bicara ditarik penyebabnya itu rumit, pasti rumit. Karena karakteristik pelanggan masing-masing pasti berbeda," tambah Anas.
7. PLN Sering Temukan Kasus Serupa
Ternyata, PLN menemukan banyak kasus serupa terkait kelainan atau ketidaksesuaian instalasi listrik sepanjang semester 1 tahun 2022. Catatan PLN, ada 2.904 pelanggaran yang ditemukan.
"PLN Jatim telah memeriksa kelistrikan pada lebih dari 83 ribu pelanggan sepanjang semester 1 tahun 2022. Ada 2.904 temuan yang terindikasi instalasi sambungan rumahnya terdapat kelainan atau ketidaksesuaian," kata Anas.
Anas enggan membeberkan denda berapa saja yang diterapkan pada pelanggan tersebut. Anas menyebut, temuan 2.904 kasus ini terbagi dalam beberapa klasifikasi.
Dia mengatakan, denda pada setiap orangnya berbeda tergantung pada Peraturan Direktur PLN yang dikeluarkan pada 2016. Yakni peraturan 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Peraturan Direksi PLN itu merupakan tindak lanjut atau penjabaran dari Permen ESDM 27/2017 yang mengatur tentang P2TL dan Tagihan Susulan.
"Rinciannya sebanyak 1.739 temuan mempengaruhi pembatas daya meteran, 824 temuan mempengaruhi pengukuran, dan 256 temuan lain mempengaruhi dua-duanya baik pembatasan dan pengukuran. Sisanya 85 temuan kelainan atau ketidaksesuaian yang dilakukan oleh nonpelanggan," imbuh Anas.
Temuan ini, lanjut Anas menyebar di seluruh Jatim. "Nah kalau bicara rumah seken ini memang sangat banyak sekali temuan kita, tidak hanya di Surabaya saja," lanjutnya.
Anas, mengatakan kasus serupa terkadang menimpa penghuni rumah seken. Anas pun memberikan tips agar masyarakat yang membeli rumah bekas, tidak mengalami nasib berurusan dengan petugas PLN.
"Mending kalau punya rumah seken, memberi info ke PLN minta diperiksa saja sebelum dibayar. Pemeriksaan itu free tidak ada biayanya. Jadi mending telepon PLN 123 dan menginformasikan jika habis membeli rumah dan mohon dilakukan pengecekan instalasi listriknya. Karena meter itu kan merupakan alat transaksi kalau instalasi dalam rumah itu bukan PLN," pesan Anas.
Simak Video "PLN Startup Day 2025: Jembatan Startup Wujudkan Energi Masa Depan"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/dte)