Dasar Aturan yang Dipakai PLN Jatuhkan Denda Rp 80 Juta ke Dokter Surabaya

Dasar Aturan yang Dipakai PLN Jatuhkan Denda Rp 80 Juta ke Dokter Surabaya

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 11 Agu 2022 12:05 WIB
Kabel jumper yang membuat dokter di Surabaya dapat surat cinta denda Rp 80 juta dari PLN
Penampakan meteran yang terlepas segelnya di kediaman sang dokter. (Foto: Istimewa/dok PLN UID Jatim)
Surabaya -

PLN menjatuhkan denda Rp 80 juta kepada seorang dokter di Surabaya. Denda itu dijatuhkan setelah ditemukan kabel jumper di meteran listrik sang dokter. PLN mempunyai landasan hukum yang kuat untuk menerapkan denda sebesar itu.

Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jatim Anas Febrian menjelaskan, ada aturan yang mengatur rumus penghitungan denda tersebut. Dasar aturan yang dipakai PLN adalah Peraturan Direktur PLN yang dikeluarkan pada 2016.

"Intinya benar ada aturan internal PLN. Yakni peraturan 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Peraturan Direksi PLN itu merupakan tindak lanjut atau penjabaran dari Permen ESDM 27/2017 yang mengatur tentang P2TL dan Tagihan Susulan," jelas Anas kepada detikJatim, Kamis (11/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kemudian menjabarkan kenapa denda yang dijatuhkan bisa mencapai Rp 80 juta. Anas mengakui bahwa nominal itu memang besar. Namun sesuai regulasi, kata Anas, jumlah denda yang dijatuhkan PLN sudah tepat.

"Jadi kenapa kok besar sekali? Karena memang tarif daya pelanggan itu memengaruhi perhitungan. Jadi kalau daya semakin tinggi, tagihan susulannya (denda) akan semakin besar," ucap Anas.

ADVERTISEMENT

Rumus penghitungan denda itu juga termuat dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b pada peraturan ESDM 27/2017. Berikut ini penjelasan tentang rumus penghitungan denda atas pelanggaran golongan II (PII) tersebut.

Denda atau Tagihan Susulan (TS) untuk Pelanggaran Golongan II (P II) itu adalah 9 (bulan) x 720 jam x Daya Tersambung (kVA) x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai Tarif Tenaga Listrik.

Anas menjelaskan, denda sebesar itu diterapkan karena petugas menemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan yang berpotensi membuat negara tidak menerima pendapatan yang seharusnya.

Curahan hati dokter soal denda Rp 80 juta, di halaman selanjutnya!

Diketahui, dokter tersebut ialah dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Ia merupakan seorang dokter di sebuah RS pelat merah di Mojokerto. Kepada detikJatim, ia bercerita jika merasa tak pernah mengutak-atik meteran listrik, sang dokter tetap didenda Rp 80 juta.

dr Maitra mengaku dirinya sudah menanyakan kepada petugas PLN perihal nominal denda itu. Pertanyaan itu dia lontarkan saat petugas PLN bersama polisi ramai-ramai datang ke rumahnya di kawasan Surabaya Barat.

"Jadi kalau dari penjelasan yang saya dapat, denda Rp 80 juta itu adalah rumus peraturan Direksi PLN tahun 2016. Denda itu berlaku sama sejak peraturan itu ada," jelas dr Maitra kepada detikJatim, Rabu (10/8).

Mengenai rumus yang diterapkan itu, dr Maitra juga mendapatkan penjelasan dari petugas. "Dendanya itu sebesar 9 bulan dikalikan pemakaian full 24 jam, dikalikan kWh, dikalikan daya yang dipakai. Jadi daya semakin besar dendanya semakin besar," ujarnya.

dr Maitra memang menaikkan daya listrik rumahnya menjadi 7.700 VA. Sebab, sebelumnya listrik di rumahnya sering jeglek alias mati secara mendadak.

"Saya memang naikkan daya karena jeglek terus listriknya. Ini yang saya nilai nggak adil, setelah naik daya tagihan saya ikut naik, lho. Saya juga tidak pernah terlambat membayar sampai listrik diputus," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads