Rumah pemotongan hewan atau jagal di Magetan digerebek diduga menggelonggong sapi. Pelaku penggelonggongan sapi yakni seorang jagal. Daging sapi itu dijual ke konsumen.
"Betul Satreskrim Polres Magetan berhasil melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah jagal sapi di Desa Pupus Kecamatan Lembeyan. Diduga sapi yang digelonggong tersebut dagingnya dijual ke konsumen," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (21/11/2023).
Penggerebekan yang dilakukan, kata Ridwan, Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan pelaku dengan barang bukti dua ekor sapi yang telah dipotong dan diduga telah digelonggong sebelum disembelih. Polisi juga sudah menemukan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti daging dua ekor sapi yang dipotong dengan berat kurang lebih 380 Kg. Kemudian selang yang diduga digunakan untuk menggelonggong," kata Ridwan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengungkapkan pelaku diduga sudah beraksi lama dan menjual daging ke pasar kawasan Magetan. Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Pelaku diduga menjual daging gelonggongan di pasar kawasan Magetan. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," papar Angga.
Dia mengimbau agar para konsumen waspada jika membeli daging. "Kita imbau kewaspadaan masyarakat untuk jeli dengan meneliti daging yang dibeli. Ciri yang jelas daging banyak kadar air," tandasnya.
(dpe/fat)