
Perjalanan Kasus Fatmasari Calo Akpol Rp 4,9 M hingga Divonis 4 Tahun Bui
Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Andi Fatmasari dalam kasus penipuan modus calo Akpol yang merugikan korban Rp 4,9 miliar.
Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Andi Fatmasari dalam kasus penipuan modus calo Akpol yang merugikan korban Rp 4,9 miliar.
Kasus Andi Fatmasari Rahman yang melakukan penipuan dengan modus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) menjalani sidang putusan hari ini.
Terdakwa penipuan calo pendaftaran Akpol, Andi Fatmasari, minta divonis tidak bersalah. Menurut kuasa hukum terdakwa tidak ada unsur penipuan dalam kasus ini.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penipuan Rp 4,9 miliar modus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol), Andi Fatmasari Rahman, berakhir gaduh.
Andi Fatmasari Rahman, terdakwa penipuan pendaftaran Akpol, dituntut 4 tahun penjara. Korban protes, menuntut hukuman lebih berat hingga 20 tahun.
Dosen UMI, Hardianto Djanggih, bersaksi dalam sidang dugaan penipuan pendaftaran Akpol. Ia menegaskan tanggung jawab bersama antara pelaku dan korban.
Sidang kasus penipuan calo pendaftaran Akpol di PN Makassar kembali digelar. Terdakwa menghadirkan saksi ahli pidana untuk membela diri.
Kasus penipuan calo pendaftaran Akpol di Makassar merugikan korban Rp 4,9 miliar. Kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan kasir kafe.
Terdakwa calo pendaftaran Akpol di Makassar mengaku dijanjikan Rp 500 juta oleh oknum polisi. Hal ini terungkap dalam sidang di PN Makassar.