Andi Fatmasari Rahman, terdakwa kasus penipuan calo pendaftaran taruna akademik kepolisian (Akpol) di Makassar yang merugikan korban hingga Rp 4,9 miliar meminta agar divonis tidak bersalah. Sebab perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Ridwan dalam sidang pledoi di ruang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (12/2/2025). Ridwan meminta kliennya divonis tidak bersalah karena terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dakwaan JPU yaitu terdakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang didakwakan JPU berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak sama sekali dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, yang dimana korban dan terdakwa telah melakukan kesepakatan kepengurusan Akpol Gonzalo yang berkesesuaian dengan alat bukti kwitansi tanda terima sejumlah uang yang diperuntukkan untuk kepengurusan Akpol Gonzalo dan melawan hukum adalah keliru," ujar Ridwan dalam persidangan, Rabu (12/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menuturkan jika korban sejak awal mengetahui perbuatannya untuk meminta bantuan dalam kepengurusan Akpol merupakan perbuatan yang melawan hukum. Korban mengetahui bahwa pendaftaran Polri tidak dipungut biaya apapun, maka dari itu korban tidak menyampaikan maksudnya kepada anaknya yang seorang perwira Polri.
"Korban sejak awal mengetahui perbuatan melakukan pengurusan Akpol adalah perbuatan yang melawan hukum. Dimana pendaftaran Polri tidak dipungut biaya, sesuai dengan keterangan korban yang tidak menyampaikan kepada anak korban yang seorang perwira Polri dengan alasan akan dilarang oleh anak korban," jelasnya.
Sehingga, kata Ridwan, korban dalam hal ini juga harus ikut dalam pertanggungjawaban pidana. Selanjutnya dalam unsur melawan hukum dan menggerakkan atau mempengaruhi seseorang juga tidak terbukti.
"Dalam fakta persidangan, terdakwa yang dihubungi dan didesak (oleh korban) untuk mencari cara agar Gonzalo lolos Akpol dan menjelaskan selama proses rekrutmen Akpol," katanya.
"Terdakwa membantu sesuai apa yang telah diperjanjikan berdasarkan bukti surat kwitansi yang menuliskan biaya kepengurusan Akpol Gonzalo, bukan menjanjikan lulus Akpol," sambungnya.
Uang yang diberikan korban kepada terdakwa, telah diberikan secara keseluruhan kepada Ali Munawar. Ridwan menegaskan bahwa terdakwa tidak mengambil keuntungan dari uang tersebut.
"Sesuai dengan keterangan ahli dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa yang telah memenuhi prestasi dan kesepakatan adalah perbuatan yang halal dan tidak ada unsur penipuan," terangnya.
"Sehingga unsur pasal dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum, tidak terpenuhi," lanjutnya.
Kemudian pada unsur menggunakan nama palsu, tipu muslihat atau penipuan juga tidak terpenuhi. Terdakwa diketahui dari awal menggunakan nama aslinya dalam kasus calo Akpol tersebut.
Lebih lanjut, kata Ridwan, terdakwa tidak memiliki maksud untuk menggerakkan orang lain dalam melaksanakan kesepakatan dengan korban. Berdasarkan pada fakta persidangan, terdakwa telah memenuhi kesepakatan dalam kepengurusan Akpol Gonzalo, yaitu berupa administrasi dan tes.
"Maka unsur memakai nama palsu atau serangkaian kebohongan untuk menggerakkan seseorang untuk menyerahkan barangnya tidak terpenuhi," jelasnya.
Selanjutnya, Ridwan juga menjelaskan mengenai unsur pertanggungjawaban pidana dalam pasal 378 tersebut. Dia mengatakan dari awal korban Rosdiana telah memiliki pihak pengurus Akpol untuk Gonzalo, sebelum meminta tolong kepada terdakwa.
"Terdakwa hanyalah orang yang dari awal hanya berniat untuk membantu Rosdiana untuk dicarikan channel, sehingga terdakwa membantu korban. Sehingga korban turut serta pertanggungjawaban pidana yang didakwakan kepada terdakwa," jelasnya.
Sejak awal pun terdakwa memberikan seluruh uang korban kepada Ali Munawar. Namun, Ali tidak menggunakan uang tersebut sebagai mana mestinya.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa, unsur tersebut tidak terpenuhi," katanya.
Selain itu, Ridwan turut menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Beberapa di antaranya yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan seorang janda.
"1. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, 2. Terdakwa sebagai janda, 3. Terdakwa memiliki 3 anak, 4. Terdakwa tidak pernah terlibat kasus pidana sebelumnya, 5. Terdakwa taat beribadah, jujur, sopan, dan koperatif selama memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa memiliki iktikad baik ingin mengembalikan kerugian korban, namun korban tidak mau menerima, dan 6. Terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas kepengurusan yang tidak sesuai dengan korban," ucap kuasa hukum.
Berhubung unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi secara utuh, pihaknya meminta hakim untuk menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada Andi Fatmasari Rahman. Namun, apabila hakim memiliki pendapat yang berbeda, ia meminta agar hakim adil dan objektif dalam memutuskan perkara tersebut.
"Mengadili menyatakan terdakwa Andi Fatmasari Rahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwa pertama JPU Pasal 378," baca kuasa hukum.
"Apabila hakim memiliki pendapat lain mohon agar dijatuhkan putusan yang adil dan objektif," sambungnya.
Sidang selanjutnya akan diadakan pada Senin (17/2) dengan agenda replik.
"Sidang dilanjutkan tanggal 17 Februari 2025, replik dari jaksa penuntut umum," ujar hakim menutup persidangan.
Pada sidang sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Andi Fatmasari Rahman. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yaitu melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata jaksa Muh Irfan dalam sidang tuntutan, Senin (10/2).
(ata/ata)