Pihak Korban Protes Calo Akpol Rp 4,9 M Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Pihak Korban Protes Calo Akpol Rp 4,9 M Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 10 Feb 2025 17:52 WIB
Sidang kasus calo akpol RP 4,9 miliar di PN Makassar.
Foto: Sidang kasus calo akpol RP 4,9 miliar di PN Makassar. (Andi Siti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Andi Fatmasari Rahman, terdakwa kasus penipuan dengan modus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) yang merugikan korbannya hingga Rp 4,9 miliar, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak korban yang berada di ruangan sidang pun melayangkan protes atas tuntutan tersebut.

Pantauan detikSulsel di ruang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/2/2025), ruangan dipenuhi sorakan ketika JPU membacakan tuntutannya. Peserta sidang yang merupakan pihak dari korban menyoraki tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa.

"Minimal harusnya 20 tahun itu," teriak salah satu peserta sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hampir Rp 5 miliar na ambil uang," timpal peserta sidang lainnya.

Setelah hakim ketua menutup persidangan, peserta sidang segera keluar dari ruangan. Mereka berkerumun di depan ruangan menunggu terdakwa Andi Fatmasari keluar dari ruangan.

ADVERTISEMENT

Ketika Andi Fatmasari keluar dari ruang persidangan, pihak korban menyorakinya. Terdakwa pun dilindungi oleh penjaga tahanan untuk melewati kerumunan tersebut.

Pihak korban tampak menyoraki terdakwa hingga gerbang PN. Mereka mengatakan Andi Fatmasari seharusnya dihukum 20 tahun penjara agar jera dan mengungkap pihak-pihaknya yang terlibat dalam kasus ini.

"Siapapun yang ikut pakai itu uang dari Sari (Andi Fatmasari Rahman), haram itu," ucap salah seorang di antaranya.

Diberitakan sebelumnya, Andi Fatmasari Rahman dituntut hukuman penjara 4 tahun dalam kasus ini. Jaksa menilai Andi Fatmasari terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata jaksa Muh Irfan dalam sidang tuntutan di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/2).

Andi Fatmasari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan.

"Pertama, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Kedua, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Muh Irfan.




(hsr/hsr)

Hide Ads