Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Andi Fatmasari Rahman dalam kasus penipuan modus calo pendaftaran taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 4,9 miliar.
Diketahui, Andi Fatmasari Rahman mulanya ditahan polisi pada 23 September 2024. Andi Fatmasari diamankan setelah dilaporkan keluarga pria bernama Gonzalo yang menjadi korban dijanji diloloskan seleksi taruna Akpol 2024.
Dirangkum detikSulsel, Kamis (27/2/2025), berikut perjalanan kasus Andi Fatmasari sejak ditahan hingga menjalani sidang putusan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Penipuan Andi Fatmasari
Andi Fatmasari menjalankan aksinya setelah berkenalan dengan ibu korban sejak 2024. Pelaku mulai menjalankan aksinya ketika mengenal ibu korban yang anaknya hendak mendaftar taruna Akpol.
"Dia menawarkan bahwa dia bisa memasukkan seseorang itu ke Akpol walaupun dia gugur, tanpa tes, walaupun tes hanya formalitas katanya, dia menjanjikan itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada detikSulsel, Rabu (16/10/2024).
Pelaku juga sempat membawa korban ke Jakarta dengan alasan menemui pejabat yang kenal dengan petinggi di kepolisian. Korban bahkan diajak tes ke Semarang namun hanya dibiarkan menunggu sebulan di hotel.
"Kan tes pusatnya di Semarang, walaupun di sini sudah gugur. Tes pusatnya di Semarang, di Semarang hanya di hotel aja sampai sekitar sebulan dengan alasan stand by dulu nunggu," terang Devi.
Nama Ahmad Sahroni Ikut Terseret
Nama anggota DPR RI Ahmad Sahroni sempat ramai beredar ikut diseret dalam kasus ini. Namun dari hasil pemeriksaan polisi, Andi Fatmasari membantah membawa nama legislator Senayan itu dalam menjalankan aksi penipuannya.
"Pelaku enggak ngaku (saat) kita periksa itu. Mungkin dia takut melibatkan orang besar, kalau dia bohong kan akibatnya fatal buat dia, ke penyidik itu dia bilang 'Saya tidak bawa-bawa (nama) orang itu'," kata Devi.
Korban menyadari dirinya ditipu ketika tidak menemukan namanya dari hasil seleksi. Korban juga sempat dijanjikan bertemu dengan pejabat, tapi hingga selesai tes tidak pernah terealisasi.
"(Korban sadar) setelah enggak masuk (akpol) terus dalam perjalanan tes itu dia dijanjikan ketemu pejabat-pejabat itu ternyata sampai selesai tes enggak pernah ketemu," ungkapnya.
Pihak Korban Minta Aliran Dana Diusut
Pihak korban saat itu mendesak polisi turut mengusut aliran dana hasil penipuan miliar ke keluarga pelaku. Pihak korban menyinggung pelaku sempat menyebut uang hasil penipuan disimpan orang tuanya.
"Perempuan (pelaku) itu juga bawa-bawa orang tuanya. Orang tuanya (pelaku) mengaku waktu itu telah menyimpan uang Rp 1 miliar 250 juta," kata pengacara korban, Kamaruddin Simanjuntak di Mapolrestabes Makassar, Selasa (29/10/2024).
Kamaruddin menduga pelaku berkomplot saat menjalankan aksi penipuannya. Kamaruddin sempat menyebut sejumlah nama dari kerabat dan rekan pelaku diduga menerima serta membantu mengelola uang hasil penipuan.
"Kita ini hanya praduga-praduga. Berpraduga-praduga itu tidak bagus, lebih bagus diperiksa semua, diperiksa semua supaya terang masalahnya," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Andi Fatmasari Seret Ajudan Kapolri
Andi Fatmasari kemudian menjalani sidang dakwaan di PN Makassar pada Rabu (15/1/2025). Dalam dakwaan jaksa penuntut (JPU), terdakwa sempat mengimingi korban mengikuti jalur khusus dari Komisi III DPR setelah korban tidak lolos seleksi tingkat Polda Sulsel.
"Kemudian terdakwa memerintahkan saksi Gonzalo untuk berangkat ke Kota Semarang dan pada saat itu saksi Gonzalo, kemudian berangkat bersama keluarganya ke Jakarta dan pada saat itu juga Terdakwa mempertemukan saksi Gonzalo dengan Ali Munawar yang mengaku selaku ajudan Kapolri," demikian dakwaan JPU dikutip dari situs resmi PN Makassar.
Namun, hingga tahap pengumuman, Gonzalo juga tidak kunjung bertemu dengan Kapolri sesuai yang dijanjikan terdakwa. Hingga pengumuman berakhir, terdakwa juga tidak menemukan namanya yang dinyatakan lulus.
"Bahwa atas perbuatan diri terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, dimana terdakwa pergunakan untuk biaya operasional dan pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar," lanjut dakwaan JPU.
Akibat perbuatannya, Andi Fatmasari pada dakwaan kesatu dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Selanjutnya pada dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
4 Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat
Empat oknum polisi diduga ikut terlibat dalam kasus calo Akpol tersebut berdasarkan keterangan saksi dari anggota kepolisian yang dihadirkan dalam sidang di PN Makassar, Rabu (22/1). Para saksi itu, yakni Munawir dan Andi Ainul yang bertugas di Polres Bulukumba, serta Ali Munawar yang bertugas di Mabes Polri.
Dalam persidangan, Munawir mengaku awalnya dihubungi oleh Subhan yang bertugas di Mako Brimob. Subhan disebut sedang mencari peserta yang tidak lolos seleksi taruna Akpol tingkat provinsi untuk dibantu karena disebut memiliki kuota khusus.
"Saya sampaikan ke Ainul sempat ada yang mau. Setelah itu, berselang waktu Pak Ainul hubungi saya, dia bilang ada yang mau (atas nama) Andi Fatmasari," kata Munawir dalam kesaksiannya.
Munawir pun kembali menghubungi Subhan hingga belakangan meminta uang muka Rp 1 miliar. Ainul kemudian berkoordinasi dengan Fatmasari agar mentransfer uang itu ke Subhan.
"Subhan bilang DP-nya Rp 1 miliar, saya sampaikan ke pak Andi Ainul. Kemudian, Pak Subhan kirim nomor rekening sama saya, nomor rekening istrinya. Saya teruskan ke Pak Andi Ainul, selanjutnya Pak Ansi Ainul teruskan ke Fatmasari," terangnya.
Setelah uang muka telah dibayarkan, Subhan pun menjadwalkan pertemuan di Jakarta. Nantinya, Gonzalo dan Fatmasari akan bertemu dengan Ali Munawar yang ikut membantunya.
Belakangan, Gonzalo tidak lolos namun uang muka Rp 1 miliar tidak dikembalikan. Pasalnya, Subhan sempat menjanjikan akan mengembalikan uang muka ketika korban tidak lulus.
"Perjanjiannya itu hari kalau tidak lulus, uangnya kembali 100 persen. (Kenyataannya) belum kembali semua (uang dari Rp 1 miliar)," jawab Munawir.
Namun dalam sidang saat itu, para saksi mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp 4,9 miliar. Saksi dari pihak kepolisian juga diketahui bukan bagian dari panitia seleksi taruna Akpol.
Terdakwa Dijanji Upah Rp 500 Juta
Andi Fatmasari mengaku sempat dijanji upah Rp 500 juta oleh Ali Munawar yang bertugas di Mabes Polri. Andi Fatmasari percaya dengan Ali Munawar untuk membantu karena mengaku pernah membantu orang yang tidak lolos seleksi tingkat daerah.
"Dia janjikan saya Ali Munawar kalau sudah pelantikan, saya dikasih Rp 500 juta," ujar Andi Fatmasari dalam sidang yang digelar di ruangan Purwoto Suhadi Gandasubrata PN Makassar, Senin (3/2).
Fatmasari mengaku telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar selama Gonzalo dinyatakan tidak lolos pada tingkat provinsi. Uang dari pihak korban itu diberikan ke Ali Munawar secara tunai ketika bertemu di Jakarta sebagai uang operasional.
"Tunai, karena dia alasannya susah bolak-balik, jadi minta tunai," jelas Andi Fatmasari.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Sidang Tuntutan Andi Fatmasari Gaduh
Andi Fatmasari dituntut 4 tahun bui dalam kasus penipuan modus calo taruna Akpol. Andi Fatmasari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata jaksa Muh Irfan dalam sidang tuntutan di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/2).
Tuntutan itu belakangan membuat persidangan menjadi gaduh. Keluarga korban protes hingga bersorak di ruang sidang karena menganggap tuntutan jaksa terlalu ringan.
"Minimal harusnya 20 tahun itu," teriak salah satu peserta sidang.
"Hampir Rp 5 miliar na ambil uang," timpal peserta sidang lainnya.
Pembelaan Calo Akpol Rp 4,9 Miliar
Terdakwa kasus penipuan calo taruna Akpol Rp 4,9 miliar memberikan pembelaannya dalam sidang pleidoi di ruang Purwoto Gandasubrata PN Makassar, Rabu (12/2). Kuasa hukum terdakwa, Ridwan menilai kliennya tidak mengambil keuntungan dari perbuatan karena uang diberikan secara keseluruhan kepada Ali Munawar.
"Sesuai dengan keterangan ahli dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa yang telah memenuhi prestasi dan kesepakatan adalah perbuatan yang halal dan tidak ada unsur penipuan," terang Ridwan.
Ridwan juga mengatakan tidak ada unsur paksaan yang dilakukan terdakwa kepada korban. Dia berdalih kliennya hanya membantu pengurusan dan bukan pihak yang menjanjikan korban lulus Akpol.
"Terdakwa hanyalah orang yang dari awal hanya berniat untuk membantu Rosdiana untuk dicarikan channel, sehingga terdakwa membantu korban. Sehingga korban turut serta pertanggungjawaban pidana yang didakwakan kepada terdakwa," jelasnya.
Andi Fatmasari Divonis 4 Tahun Bui
Andi Fatmasari divonis 4 tahun penjara di kasus penipuan modus calo taruna Akpol. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata PN Makassar, Rabu (26/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Franklin saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU yang menilai Andi Fatmasari melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mempertimbangkan melakukan banding atau tidak.
"Jadi punya waktu untuk pikir-pikir, menerima, atau menyatakan banding," ujar majelis hakim menutup persidangan.
Tangis Ibu Korban Pecah Usai Vonis
Ibu korban, Citra Insani menangis usai hakim membacakan vonis terhadap Andi Fatmasari. Citra hadir di persidangan bersama anaknya, Gonzalo yang menjadi korban penipuan.
"Alhamdulillah," sorak pihak korban dalam persidangan. Citra dan Gonzalo sempat berpelukan setelah vonis dibacakan.
Setelah sidang selesai, keluarga korban keluar dari ruangan. Namun, mereka berkerumun di depan ruangan menunggu Andi Fatmasari keluar dari ruangan sambil berteriak.
"Palukka (pencuri)," teriak salah satu orang dalam ruangan.
Suasana semakin tegang lantaran Andi Fatmasari tak kunjung keluar dari ruangan persidangan. Melihat kondisi tersebut, Jaksa Muh Irfan meminta peserta sidang yang berkerumun memberikan ruang kepada Andi Fatmasari.