Kasus penipuan dengan modus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) yang merugikan korban hingga Rp 4,9 miliar ternyata bermula dari sebuah kafe di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perkara tersebut bermula dari perkenalan dan perbincangan terdakwa dengan kasir di kafe.
Hal ini disampaikan terdakwa, Andi Fatmasari Rahman di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (3/2/2025). Dia menceritakan awalnya mendatangi kafe milik ibu korban, Citra Insani, untuk menyantap bakso.
"Saya pergi makan bakso sama saudara, terus saya menelepon, saya bahas tentang kampung saya," kata terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasir kafe saat itu ternyata menyimak pembicaraannya. Kasir kafe kemudian mengajak terdakwa berbincang.
"Terus kasirnya mengatakan, 'kita (kamu) orang mana?' Saya bilang orang Bone. Terus dia bilang, kalau kita satu kampung, 'asli mana?' Saya bilang Kandea," ujarnya.
"Dia (kasir) bilang keluarga semua di situ kalau di Kandea," lanjut Fatmasari.
Mengetahui terdakwa berasal dari kampung yang sama, kasir tersebut pun memanggil saudaranya yang bernama Amrawati. Terdakwa pun diajak cerita lebih lanjut oleh Amrawati, hingga akhirnya Amrawati menyampaikan bahwa Gonzalo ingin masuk Akpol.
"Dia bilang, 'Oh mau itu mendaftar anaknya bosku, yang punya kafe ini, Gonzalo. Nanti nah saya kasih ketemu sama umi (nenek korban, Rosdiana)," katanya.
Terdakwa mengelak jika dirinya yang menawarkan lebih dulu lantaran melihat status di media sosial Citra Insani mengenai Gonzalo yang ingin masuk Akpol. Dia menegaskan bahwa Amrawati lah yang menyampaikan informasi tersebut.
"Sebelumnya ada tidak disampaikan ke saksi Amrawati kalau kita lihat dari story instagram, story wa atau story media sosialnya Ibunya Gonzalo, dia mau daftarkan anaknya Akpol?," tanya Jaksa Muh. Irfan kepada terdakwa.
"Tidak, dia (Amrawati) bilang, dia yang menyampaikan (kalau Gonzalo mau mendaftar)," jawab terdakwa.
Lebih lanjut, Amrawati pun menanyakan kepada terdakwa apakah memiliki kenalan. Lalu, dijawab terdakwa jika dirinya akan mencari tahu terkait itu.
Selanjutnya, terdakwa pun dipertemukan dengan Rosdiana oleh Amrawati pada Februari 2024. Di situlah awal mula terdakwa bertemu dengan Rosdiana dan membicarakan soal Akpol.
Terdakwa juga sempat menyebutkan nama Ahmad Sahroni sebagai orang yang dikenalnya. Tapi, terdakwa kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah menyebut Ahmad Sahroni sebagai orang yang akan membantu mengurus Gonzalo di pengurusan Akpol.
"Waktu pertama kali ketemu ibu Rosdiana, ada disampaikan orangnya (yang akan mengurus) Ahmad Sahroni?," tanya Jaksa Irfan.
"Saya tidak bilang orangnya, saya bilang saya kenal (Ahmad Sahroni)," jelasnya.
"Itu saja, saya bilang saya kenal," sambung Fatmasari.
Untuk diketahui, Andi Fatmasari didakwa melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 4,9 miliar. Aksi tersebut dimulai pada Januari 2024 lalu.
"Bahwa atas perbuatan diri terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, di mana terdakwa pergunakan untuk biaya operasional dan pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar," demikian dakwaan JPU.
Lebih lanjut, dalam dakwaan JPU, Andi Fatmasari dinyatakan melanggar Pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu pada dakwaan kedua, terdakwa disebut melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
(sar/hsr)