Kasus Andi Fatmasari Rahman yang melakukan penipuan dengan modus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) hingga merugikan korban Rp 4,9 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Majelis hakim akan membacakan putusannya terhadap Andi Fatmasari hari ini.
"Iya (hari ini sidang putusan)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Irfan saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (26/2/2025).
Sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar. Hakim ketua Franklin akan memimpin persidangan bersama dua anggota hakim lainnya yakni Zulkarnaen dan Kurnia Dianta Ginting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, sebelumnya Andi Fatmasari dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan Kesatu JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata Jaksa Muh Irfan dalam sidang tuntutan di PN Makassar, Senin (10/2).
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam dakwaannya, Andi Fatmasari memulai aksinya dengan mengunjungi kafe milik ibu korban yaitu Citra Insani pada Januari 2024.
Andi Fatmasari pun menyampaikan maksudnya kepada saksi Amrawaty untuk membantu kepengurusan Akpol Gonzalo. Ia juga menjual nama Ahmad Sahroni dengan mengaku sebagai tangan kanannya.
"Terdakwa selanjutnya menyampaikan kepada saksi Amrawaty maksud dan tujuannya dan menyampaikan 'itu mi datang ka ke sini tante, dengar-dengar Gonzalo mau jadi Akpol, bagaimana kalo saya pengurusnya, karena saya ini tangan kanannya ASC (Ahmad Sahroni)'," demikian dakwaan JPU yang dikutip dari situs resmi PN Makassar, Rabu (15/1).
Selanjutnya, ketika bertemu dengan nenek korban, Rosdiana, Andi Fatmasari kembali menjual nama Ahmad Sahroni sebagai sosok yang akan membantu Gonzalo agar lulus Akpol. Tidak hanya itu, Fatmasari juga menceritakan sejumlah kasus yang berhasil ia tangani, hingga membuat Rosdiana percaya dan mulai memberikan uang kepada Fatmasari untuk kepengurusan tersebut.
"Bahwa atas perbuatan diri terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, dimana terdakwa pergunakan untuk biaya operasional dan pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar," lanjut dakwaan JPU.
(sar/ata)