Bawaslu Kota Mataram Telusuri Caleg Bagi-bagi Sembako Saat Kampanye

Bawaslu Kota Mataram Telusuri Caleg Bagi-bagi Sembako Saat Kampanye

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 28 Des 2023 12:49 WIB
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril saat konferensi pers  terkait satu bulan  kampanye Pemilu 2024 di Mataram, NTB, Kamis (28/12/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril saat konferensi pers terkait satu bulan kampanye Pemilu 2024 di Mataram, NTB, Kamis (28/12/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Kota Mataram -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mengusut dugaan pidana pemilu oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram. Caleg tersebut membagikan sembako saat kampanye di Kota Mataram.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan caleg yang membagikan sembako tersebut merupakan caleg pendatang di Pemilu 2024. "Ya ada satu dugaan pelanggaran pidana pemilu, dia aktif membagikan sembako ke masyarakat," katanya di kantornya, Kamis (28/12/2024).

Caleg tersebut, Yusril melanjutkan, melanggar Undang-Undang Pemilu. Sanksi akibat melanggar aturan tersebut adalah penjara paling lama dua tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril belum bisa membeberkan nama caleg, partai, dan daerah pemilihannya (dapil). Sebab, penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut masih berjalan.

"Kami belum bisa buka, masih on proses. Intinya dia dilaporkan bagi-bagi sembako," ujar Yusril.

ADVERTISEMENT

22 Kampanye Tak Berizin Dibubarkan

Bawaslu Kota Mataram, Yusril melanjutkan, membubarkan puluhan kampanye yang tak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan polisi. Kampanye ilegal itu terjadi di Kecamatan Cakranegara dengan 7 agenda, Ampenan (4), Mataram (3), Sandubaya (3), Selaparang (4) Sekarbela (3).

Bawaslu Kota Mataram mencatat terdapat 241 agenda kampanye. Dari jumlah itu, sebanyak 219 kampanye mengantongi STTP. "Artinya ada 22 (kampanye) tidak ada STTP," tutur Yusril.




(gsp/nor)

Hide Ads