Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mengusut dugaan pidana pemilu oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram. Caleg tersebut membagikan sembako saat kampanye di Kota Mataram.
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan caleg yang membagikan sembako tersebut merupakan caleg pendatang di Pemilu 2024. "Ya ada satu dugaan pelanggaran pidana pemilu, dia aktif membagikan sembako ke masyarakat," katanya di kantornya, Kamis (28/12/2024).
Caleg tersebut, Yusril melanjutkan, melanggar Undang-Undang Pemilu. Sanksi akibat melanggar aturan tersebut adalah penjara paling lama dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril belum bisa membeberkan nama caleg, partai, dan daerah pemilihannya (dapil). Sebab, penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut masih berjalan.
"Kami belum bisa buka, masih on proses. Intinya dia dilaporkan bagi-bagi sembako," ujar Yusril.
22 Kampanye Tak Berizin Dibubarkan
Bawaslu Kota Mataram, Yusril melanjutkan, membubarkan puluhan kampanye yang tak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan polisi. Kampanye ilegal itu terjadi di Kecamatan Cakranegara dengan 7 agenda, Ampenan (4), Mataram (3), Sandubaya (3), Selaparang (4) Sekarbela (3).
Bawaslu Kota Mataram mencatat terdapat 241 agenda kampanye. Dari jumlah itu, sebanyak 219 kampanye mengantongi STTP. "Artinya ada 22 (kampanye) tidak ada STTP," tutur Yusril.
(gsp/nor)