
Pembunuh Bidan Sweetha dan Anak di Tol Semarang Divonis Bui Seumur Hidup!
PN Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Donny Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuh bidan Sweetha Kusuma dan anaknya.
PN Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Donny Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuh bidan Sweetha Kusuma dan anaknya.
Terdakwa kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya (4 tahun) divonis hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1,5 miliar.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan bidan Sweetha dan anaknya kembali digelar hari ini. Terungkap alasan korban menitipkan anaknya ke pelaku.
Pembunuh sadis bidan Sweetha yakni Donny Christiawan Eko Wahyudi (31) mengaku sempat menemukan surat berisi tulisan Arab sebelum menghabisi korban.
Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) yang jenazahnya dibuang di kolong Tol Semarang.
Pelaku Donny ternyata merencanakan pembunuhan Sweetha dengan skenario bunuh diri. Berikut 7 temuan terbaru dari pemeriksaan tersangka.
Sejumlah fakta sadis kembali terungkap dari kasus pembunuhan sadis bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya Muhammad Faeyza (4). Apa saja?
Polisi mengungkap beberapa fakta baru kasus pembunuhan Bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya. Berikut ini pernyataan polisi.
Korban anak bidan Sweetha diasuh pelaku sejak Desember 2021. Pelaku ternyata mau mengasuh korban Faeyza (4) demi menarik hati keluarga bidan Sweetha.
Sarung pengikat mayat bidan Sweetha ternyata dibawa atas permintaan si pembunuhnya, Dony (31). Sarung itu dibawa korban saat mereka janjian bertemu di Semarang.